Bandar Seri Begawan, MINA – Brunei akan memberlakukan undang-undang pidana baru pada pekan depan, yang dapat membuat pelaku LGBT dicambuk atau dilempari batu (rajam) sampai mati untuk hubungan sesama jenis.
Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Brunei untuk tidak menerapkan hal tersebut.
Orang Muslim di Brunei bisa menghadapi cambuk atau rajam jika terbukti melakukan hubungan sesama jenis, perzinahan, dan pemerkosaan. Demikian abc.net.au melaporkan, Senin (25/3).
Brunei menunda penerapan undang-undang tersebut setelah protes internasional pada tahun 2014. Kini negara tetangga itu, seperti dijelaskan dalam dokumen yang diunggah di situs pemerintah, bertekad untuk memberlakukannya mulai pekan depan.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Homoseksualitas sudah ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara di negeri kesultanan, tetapi perubahan dalam undang-undang pidana baru tadi akan menjadikan Brunei menjadi negara Asia pertama yang menetapkan homoseksualitas dapat dihukum mati.
Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam (hukum syariah) pada 2014 ketika negara itu mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara untuk pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau tidak menunaikan ibadah Shalat Jumat.
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus, mengkonfirmasi dokumen pemerintah menunjukkan hukum Syariah akan diimplementasikan pada 3 April mendatang. (T/R11/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar