Bukti Cacat, Militer Israel Bebaskan Pria Palestina Tertuduh Pemerkosa Anak Yahudi

Mahmoud Katusa (46) dalam tahanan polisi Israel. Ia dituduh memperkosa gadis kecil Yahudi tujuh tahun. (Foto: Flash90/Yonatan Sindel)

Tepi Barat, MINA – Penuntut pada Selasa (membatalkan dakwaan terhadap seorang pria Palestina yang dituduh memperkosa seorang anak Yahudi dan memerintahkan pembebasannya segera, setelah bukti terhadapnya ditemukan cacat.

“Bukti-bukti yang diajukan sebagai dasar untuk dakwaan pada saat ini tidak memberikan peluang yang wajar untuk hukuman,” kata sebuah pernyataan oleh penuntutan militer, yang telah mengajukan dakwaan awal terhadap (46), demikian The New Arab melaporkan.

“Karena itu, menurut hukum, dakwaan harus dicabut dan Katusa harus dibebaskan dari tahanan,” katanya.

Katusa meninggalkan Penjara Militer Ofer pada Selasa ke keluarga dan pendukungnya yang menunggu setelah 55 hari ia ditahan, Ynet melaporkan.

Sebelumnya Katusa didakwa dengan tuduhan melakukan “pemerkosaan, penyerangan dan penculikan pada seorang gadis berusia tujuh tahun.”

Menurut penuntutan militer, pada 15 April, orangtua anak itu mengajukan keluhan kepada polisi, mengatakan bahwa putri mereka telah “mengalami pelecehan seksual pada tanggal yang lebih awal” yang tidak disebutkan.

Kasus ini telah menjadi kontroversi selama ini.

Katusa berasal dari desa Deir Qadis di Tepi Barat yang diduduki Israel. Media Israel mengatakan anak itu tinggal di permukiman Israel terdekat.

Warga Palestina di Tepi Barat diadili oleh pengadilan militer Israel.

Pernyataan Selasa mengatakan bahwa meskipun ada kemunduran, Katusa tetap menjadi tersangka.

“Investigasi polisi terus berlanjut,” katanya. (T/RI-1/R06)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.