Cara Ajukan Permohonan Bantuan Mushaf Al-Quran ke UPQ

Jakarta, MINA – Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an (), Jamaludin M. Marki mengatakan, untuk meningkatkan upaya pemerintah memfasilitasi kebutuhan Al-Qur’an di tanah air, UPQ memiliki program pembagian Mushaf Al-Qur’an secara gratis ke seluruh Indonesia.

“Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018, UPQ memiliki kebijakan untuk memberikan produk UPQ secara gratis kepada masyarakat berupa Mushaf dengan berbagai tipe, mulai dari Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya, Juz ‘Amma Terjemah dan Transliterasi Latin, Surah Yaasin, serta Buku Keagamaan Islam,” kata Jamaludin, Senin (7/2).

Pria yang karib disapa Jamal itu menjelaskan, ada kriteria dan persyaratan untuk pemohon yang ingin mengajukan Mushaf Al-Qur’an cetakan UPQ , yaitu pemohon individu mengajukan Surat Permohonan secara tertulis dengan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ, melampirkan identitas diri (KTP dan sejenisnya), dan nomor kontak yang bisa dihubungi, serta permohonan hanya dibolehkan satu kali dalam kurun waktu 3 tahun.

“Sedangkan untuk permohonan dari organisasi atau lembaga, yaitu membuat surat permohonan menggunakan kop surat organisasi ditandatangani ketua dan sekretaris lembaga, distempel asli, dan mencantumkan alasan permohonan produk UPQ,” ujarnya.

Sementara bagi pemohon yang merupakan organisasi/lembaga, wajib menulis jumlah produk yang dibutuhkan, mencantumkan kontak, diutamakan masjid/musala yang sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas), dan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali dalam kurun waktu 1 tahun.

“Semua surat permohonan bisa dikirimkan ke Kantor UPQ langsung di Jalan Raya Puncak KM 65, Ciawi, Bogor atau Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Up. Kabag Umum: Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat,” urainya.

Selain itu, Jamal menekankan, seluruh biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon. “Saat surat permohonan lolos verifikasi, pemohon langsung ditelpon untuk mengambil produk atau dikirim ke alamat dengan ongkos kirim ditanggung pemohon,” katanya. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.