Serpong, 25 Rajab 1437 / 3 Mei 2016 (MINA) – Pada Tahun 2015/2016, berita tentang ijazah palsu mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial. Selama sepuluh bulan terakhir, Kemristekdikti banyak surat permohonan verifikasi keabsahan ijazah baik dari perorangan, LSM, dan instansi Pemerintah.
Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (02/05). Demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi.
Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Sistem penomoran ini dibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi, serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah Indonesia.
Dalam sambutannya Menteri Nasir mengungkapkan bahwa penerapan program ini akan terus disosialisasikan dan efektif diterapkan pada September 2016. “Ijazah palsu ini merugikan kita semua, termasuk perguruan tinggi yang namanya dicatut dalam ijazah fiktif,” tekannya.
Bersama kita cegah dan minimalisir berbagai kecurangan dalam pendidikan tinggi demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (ima/R02)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)