Cepatnya Inovasi dan Lambatnya Kajian Transaksi jadi Kendala Fintech Syariah

Jakarta, MINA – Vice President Aria Widyanto mengatakan, fintech (financial technology) berbasis syariah masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya yaitu belum seimbangnya antara kecepatan teknologi dan inovasi yang terus bermunculan, dengan peraturan atau fatwa akad-akad pembiayaan syariah yang berjalan lebih lambat, Kamis (18/1).

Amartha merupakan salah satu perusahaan fintech syariah terbesar di Indonesia yang menggunakan sistem peer to peer lending yang menghubungkan investor dengan pelaku dan kecil (UMK) yang sebagian besar berada di daerah pedesaan.

Dengan mengadopsi konsep Grameen Bank yang memberikan pembiayaan kepada para perempuan dari keluarga pra sejahtera, Amartha telah menjangkau 182.435 usaha mikro yang mayoritas berada di daerah pedesaan dengan total pembiayaan sebesar Rp 785.89 milyar dan persentase NPL (Non Performance Loan) sebesar 2,7 persen.

Aria menjelaskan untuk mengkaji sebuah transaksi fintech sesuai syariah atau tidak, diperlukan waktu yang cukup lama.

“Produk fintech syariah sebenarnya masih banyak tantangannya. Inovasinya berjalan lebih cepat daripada kita yang mengkaji transaksi apakah sesuai syariah atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan MINA saat ditemui pada acara Pelantikan Pengurus ISMI (Ikatan Saudagar Muslim Indonesia) di Jakarta, Kamis (18/1)

Aria yang pernah menjabat sebagai Partner & Innovation Consultant mengaku pihaknya yang harus selalu proaktif bertanya kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terkait fatwa produk fintech syariah yang baru.

“Makanya seperti Amartha pada pekan-pekan kemarin selalu konsultasi dengan DSN MUI karena mereka yang mengeluarkan fatwa,” ujarnya.

Ia mengaku hal itu dilakukan karena lembaga regulasi seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) belum mengatur secara spesifik tentang aturan produk fintech syariah.

“Itu sebenarnya PR kita bersama bagaimana kita bisa menciptakan inovasi produk keuangan yang inovatif, tetapi secara syariah juga compliance (sesuai prinsip syariah),” jelas pria yang pernah bekerja di Bank of Tokyo itu.

Sebagai informasi, saat ini OJK sudah memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer (P2P) Lending. Namun peraturan ini masih mengatur hal-hal secara umum baik untuk fintech konvensional maupun syariah.

Aria menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya ingin berdialog langsung dengan DSN dan para inovator untuk membahas fatwa yang tepat untuk fitech syariah.

“Karena semuanya sudah bergerak otomatis cepat dalam satu kali klik. Maka bagaimana menentukan fatwa yang tepat itu seperti apa,” ujarnya.

Di sisi lain ia menunjukkan potensi ekonomi mikro dan UKM (Usaha Kecil Menengah) di Indonesia mencapai lebih dari Rp 4.000 triliun. Menurutnya fintech harus diarahkan untuk bisa memberi solusi pada segmen unbank atau masyarakat yang belum terakses oleh lembaga keuangan.

“Kalau Fintech bisa diarahkan ke situ sebenarnya fintech akan memberikan solusi banyak sekali bagi pengentasan kemiskinan,” katanya. (L/Mufi/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.