Covid-19 Jakarta 12 Desember, Kasus Aktif  Turun Sebanyak 13 Kasus

, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, di Jakarta sampai hari ini , sebanyak 151.201 kasus.

Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 136.489 pasien, setelah penambahan 944 orang dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen.

Kemudian total 2.922 orang meninggal dunia dengan penambahan 20 orang, tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,0 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 13 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 11.790 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia mengatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 15.120 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.181 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 951 positif dan 11.230 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 170.567. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 86.466,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan kepada sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency  (MINA)