Covid-19 Jakarta, Per 4 Juni 2.608 Pasien Sembuh, Satu Meninggal

, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini 2020.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 62 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 7.601 kasus. Dinyatakan sembuh 2.608 orang setelah penambahan 78 pasien dan 530 orang meninggal dunia dengan penambahan satu orang.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.670 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.793 orang melakukan self isolation di rumah,” paparnya, demikian keterangan PPID Jakarta yang diterima MINA.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 19.335 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 16.339 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 11.406 orang.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 3 Juni 2020 sebanyak 160.824 sampel. Pada 3 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 2.123 orang, 1.078 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 62 positif dan 1.016 negatif.

Pemeriksaan massif secara selektif terus dilakukan di daerah Kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Ada 58 Kelurahan terpilih yang dilakukan rapid test tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu dan juga pada ibu hamil.

Total sebanyak 161.731 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 5.979 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 155.752 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

“Bagi masyarakat, kami imbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter,” imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). (R/R8/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)