Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak terlalu mempersoalkan wacana pemerintah terkait kemungkinan adanya penggunaan dana haji untuk infrastruktur selama tidak menyalahi empat syarat yang telah dirumuskan oleh para ulama se-Indonesia.
“Penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu boleh-boleh saja. Selama tidak menyalahi empat syarat yang telah dikeluarkan oleh para ulama. Sebelum isu ini merebak, MUI sudah terlebih dahulu memberikan batasan-batasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).
Ia kemudian menjabarkan empat syarat yang dimaksud adalah harus sesuai pinsip-prinsip syariah, aman dan terpercaya, bermanfaat bagi jamaah haji dan umat Islam, serta likuid.
“Kalau untuk pembangunan tempat judi, itu jelas haram. Kalau untuk pembangunan gedung DPR misalnya, itu bisa jadi boleh. Bisa jadi ya. Apapun bentuk infrastrukturnya, empat syarat ini harus dipenuhi,” katanya.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Asrorun Niam mengemukakan, sejatinya yang menjadi isu utama bukan soal penggunaan dana haji untuk infrastruktur, tetapi lebih kepada kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam kepada pemerintah.
“Apakah pemerintah bisa dipercaya, dan masyarakat bisa percaya kepada pemerintah. Dana APBN saja dikeruk, dibikin bancakan. Jangan-jangan dana umat dibuat bancakan juga,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak yang diberikan kepercayaan mengelola dana tersebut adalah yang terpercaya. Ada dua kategori terpercaya, yakni kompeten dan kredibel. Sebetulnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memenuhi kategori kompeten.
“Ada ekonom, ahli fiskal macam-macam. Tapi soal kredibilitas? Apalagi dikaitkan sama tarik menarik peta politik 2019,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain seperti Malaysia. (L/R06/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?