Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delegasi Arab Jelaskan Pembatasan Penerbangan Qatar pada ICAO

Zaenal Muttaqin - Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:33 WIB

Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:33 WIB

260 Views

(Foto: Reuters)

ICAO-300x182.jpg" alt="" width="819" height="497" /> (Foto: Reuters)

Jeddah, 22 Ramadhan 1438/ 17 Juni 2017 (MINA) – Sebuah delegasi yang mewakili Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA) dan Mesir hari Kamis (15/6) memberi tahu pejabat Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal, Kanada, mengenai tindakan pelarangan penerbangan yang diambil oleh otoritas penerbangan di negara-negara tersebut terhadap Qatar.

Delegasi tersebut mengatakan, tindakan pelarangan berasal dari hak kedaulatan negara-negara tersebut di bawah hukum internasional dan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB 2309 dan 1373, yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme dan penghormatan terhadap Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.

Arab News melaporkan yang dikutip M’raj Islamic News Agenct (MINA), bahwa delegasi tersebut termasuk Menteri Transportasi Saudi, Sulaiman bin Abdullah Al-Hamdan, Menteri Transportasi Bahrain, Mohammed Ahmed Kamal, Presiden Otoritas Penerbangan Sipil UEA, Saif Al-Suwaidi, Presiden Otoritas Penerbangan Sipil Mesir Hani Al-Adawi dan Otoritas Jenderal Penerbangan Sipil Saudi Presiden Abdul- Hakami Al-Badr.

Mereka bertemu dengan Presiden ICAO, Olumuyiwa Benard Aliu, SekretarisJenderal Fang Liu, beberapa direktur tetap ICAO dan perwakilan tetap negara-negara anggota untuk organisasi tersebut.

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

Delegasi tersebut menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kegiatan penerbangan dengan ICAO untuk memenuhi tujuannya dan meningkatkan keamanan lalu lintas udara internasional.

Pejabat tersebut mengatakan, negara mereka akan menjalankan hak kedaulatan mereka di bawah hukum internasional untuk melindungi wilayah udara mereka dari ancaman potensial. (T/B05/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda