Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi Keadilan, Pemuda Muhammadiyah Jamin Penangguhan Penahanan Bu Guru Nuril

Rana Setiawan - Rabu, 31 Mei 2017 - 01:50 WIB

Rabu, 31 Mei 2017 - 01:50 WIB

229 Views

(Foto: Istimewa)

Mataram, 4 Ramadhan 1438/30 Mei 2017 (MINA) – Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/5) secara resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada seorang guru SMAN, Ibu Nuril yang sedang diadili di pengadilan negeri setempat.

Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Candra Ketua PDPM Mataram dan Direktur Satgas Syahrul, SH, MH. Juga turut serta Ketua PWNA NTB Humaira, IMM, dan IPM. Demikian Syahrul dalam keterangan pada MINA, Selasa.

Kasus ini bermula pada tahun 2012. Pelapor, HM (atasan Ibu Nuril pada waktu itu sebagai Kepala SMAN 7 Mataram), menelepon Ibu Nuril menceritakan pengalaman pribadinya yang merupakan sesuatu yang tidak pantas dilakukan  seorang yang berprofesi pendidik.

Ibu Nuril sigap saja merekam pembicaraan cerita mesum telepon tersebut. Singkat cerita, pada tahun 2014 rekaman pada ponsel itu disebarluaskan oleh IM. Atas dasar itulah HM melaporkan bu Nuril oleh pelapor yang justru adalah atasannya yang menceritakan melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Lalu Ibu Nuril ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ibu Nuril ditahan. .

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram Syahrul SH. MH mengatakan, betapa pentingnya dukungan masyarakat kepada Ibu Nuril karena Ibu Nuril adalah korban pelaporan atasannya, .

Sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram diluncurkan beberapa waktu lalu,  berkomitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril ini. Satgas Advokasi bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM sudah bergerak sejak hari Jumat lalu dengan membesuk Ibu Nuril di tahanan untuk menyampaikan langsung dukungan dan memberikan jaminan surat penangguhan penahanan kapada Ibu Nuril.

Namun Jumat lalu itu Tim satgas advokasi tidak berhasil membesuk dikarenakan jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada Selasa ini menemui Ibu Nuril di taanan di penjara sela-sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terima kasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan.

Syahrul juga menjelaskan, jaminan penangguhan penahanan langsung diberikan oleh Faisal Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. “Bahkan untuk lebih menguatkan Ketua PWNA NTB dan pimpinan organisasi-organisasi otonom Muhammadiyah lainnya juga memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril,” Ungkap Syahrul Direktur Satgas Advokasi PDPM Mataram.

Dia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, karena ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

“Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan,” tegas Syahrul.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Ia mengatakan, langkah yang satgas advokasi ini dilakukan semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggung jawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak-anaknya.

“Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim untuk berikan penangguhan penahanan pada Ibu Nuril,” imbuh Syahrul.

Menurut informasi yang didapat MINA, sampai hari ini hampir 126 lembaga yang menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Ibu Nuril.(L/R01/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia