Demokrat Berencana Hentikan Larangan Kunjungan dari Negara-Negara Muslim

Washington, MINA – Nancy Pelosi, Ketua DPR AS, dan anggota Demokrat terkemuka lainnya, pada Senin (27/1) mengumumkan rencana untuk menghentikan larangan Presiden terhadap kunjungan dari beberapa negara yang sebagian besar Muslim yang telah berjalan selama tiga tahun.

Pelosi mengeluarkan pernyataan di situs webnya, sementara Senator Chris Coons dan Perwakilan Ilhan Omar menghadiri konferensi pers di Capitol Hill untuk menunjukkan dukungan bagi undang-undang baru yang disebut Undang-Undang Larangan-larangan, Anadolu Agency melaporkan.

“Demokrat House terus berdiri menentang yang dikeluarkan Presiden Trump yang kejam dan tidak Amerika dalam semua pengulangannya,” kata Pelosi dalam pernyataannya.

“Dalam beberapa pekan mendatang, Komite Kehakiman Dewan akan menaikkan dan membawa ke lantai UU NO BAN untuk melarang diskriminasi agama dalam sistem imigrasi kita dan membatasi kemampuan presiden untuk memaksakan pembatasan yang bias dan fanatik seperti itu,” tambahnya.

Pejabat pemerintahan Trump dipahami merencanakan memperluas larangan itu, yang pertama kali diluncurkan segera setelah Trump mulai menjabat pada Januari 2017, untuk memasukkan Belarus, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Myanmar, Sudan, dan Tanzania.

“Presiden Trump dan pemerintahannya terus meremehkan keamanan nasional negara kami dan cita-cita pendiri kami tentang kebebasan dan keadilan tidak menghormati warisan imigran kami yang bangga dan keragaman yang memperkuat dan memperkaya komunitas kami,” tulis Pelosi.

“Terlepas dari kebijakan kebencian pemerintah dan retorika berbahaya, kebenaran mendasar ini tetap: imigran membuat Amerika lebih Amerika,” katanya.

Dalam sebuah tweet, Omar mengatakan dia percaya “di Amerika yang melindungi kebebasan beragama semua agama”, bahwa anggota parlemen harus menjauhi agama dan bahwa “tiga tahun setelah #MuslimBan, saya akan terus berjuang untuk Amerika itu.”

Dalam tweet lain, Coons mengatakan bahwa larangan bepergian “mengirim pesan yang salah kepada sekutu kita di seluruh dunia tentang apa yang kita perjuangkan sebagai negara.”

Perintah eksekutif Trump, yang sering disebut sebagai “larangan Muslim,” diberlakukan segera setelah ia menjabat dan bepergian terbatas bagi orang-orang yang bepergian ke AS dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Korea Utara, dan Venezuela.

Larangan itu sangat dikritik dan menghadapi banyak tantangan hukum, memaksa pemerintah untuk merevisinya. Pengulangan ketiga akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung dengan suara 5-4 pada Juni 2018. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)