Yerusalem, MINA – Direktur Jenderal Departemen Wakaf dan Urusan Islam Masjid Al-Aqsa yang Diberkati, Syekh Azzam Al-Khatib, menyebutkan, lebih dari 48.000 pemukim menyerbu Masjid Al-Aqsa sepanjang tahun 2022.
Pernyataan yang dikutip Alray, Jumat (3012) tersebut, menyatakan, tahun 2022 adalah tahun yang paling menonjol dan tertinggi dalam hal pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.
Intensitas serangan meningkat selama tahun 2022, sehingga jumlah total ekstremis Yahudi yang menyerbu melalui Gerbang Mughrabi Masjid Al-Aqsa yang diberkahi mencapai 48.238 ekstremis.”
Al-Khatib memperingatkan, menurut pernyataan itu, tentang pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
“Pelanggaran tidak berhenti pada militerisasi alun-alun dan pengubahan masjid menjadi barak militer, melainkan melampaui tindakan kelompok ekstremis Yahudi yang memprovokasi perasaan umat Islam,” terang Al-Khatib.
Al-Khatib mengungkapkan, tindakan provokatif termasuk doa dan pelaksanaan ritual Talmud publik, nyanyian dan tarian di dalam halaman, selain mengibarkan bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa yang diberkahi pada acara-acara Yahudi dan liburan selama tahun berjalan.
Dia menambahkan, para penyusup acuh tak acuh terhadap apa yang diwakili masjid ini, karena itu adalah bagian dari keyakinan dua miliar Muslim di seluruh dunia, mengingat perkembangan berbahaya dan cepat yang dipimpin oleh pemerintah Israel sayap kanan ekstrim yang akan menyulut api agama. perang di kawasan dan dunia.”
Al-Khatib menegaskan, Masjid Al-Aqsa yang diberkahi luasnya 144 dunum, memiliki banyak fitur dan fasilitas di atas dan di bawah tanah.
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
“Ini adalah masjid murni untuk umat Islam di seluruh dunia, meskipun ada pihak yang dengan segala upaya untuk mengubah status agama, sejarah dan hukum yang telah ada sejak lama untuk Masjid Al-Aqsa yang diberkahi,” ungkapnya.
Otoritas pendudukan Israel memutuskan secara sepihak sejak tahun 2003 untuk mengizinkan pemukim menyerbu Masjid Al-Aqsa, yang dijaga oleh polisi Israel, meskipun ada keberatan dari Wakaf Islam. (T/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat