Dewan Syura Saudi Bahas Pernikahan Anak di Bawah Umur

(Foto: Ashraq Al-Awsat)

 

Riyadh, MINA – Dewan Syura pada persidangan ke-9, Senin (8/1) mulai membahas laporan Komite Urusan Islam dan Perundang-undangan terkait dengan anak di bawah umur.

Dalam laporan tersebut, Komite merekomendasikan dewan bahwa kontrak nikah anak perempuan di bawah usia 18 tahun tidak dapat berlaku tanpa keputusan pengadilan yang bersangkutan, demikian Saudi Gazette yang dikutip MINA.

Dalam laporan tersebut, komite merekomendasikan kepada dewan agar kontrak nikah anak perempuan di bawah usia 18 tahun tidak dapat berlaku tanpa keputusan pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini, Dewan Syura meminta agar kontrak pernikahan bagi gadis di bawah umur dibatasi pada pengadilan yang kompeten (urusan keluarga).

Permintaan itu dimuat dalam serangkaian rekomendasi yang diajukan oleh Komite Urusan Islam dan Perundang-undangan sebagai hasil sebuah penelitian yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur.

Yahya Al-Samaan, asisten presiden dewan tersebut, mengatakan, komite tersebut juga meminta Kementerian Kesehatan Saudi untuk memastikan bahwa tidak ada gadis berusia di bawah 18 tahun yang harus menjalani pemeriksaan pra-nikah tanpa perintah dari pengadilan yang berwenang.

Berikutnya juga meminta Kementerian Urusan Islam dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang tak baiknya pernikahan di bawah umur.

Anggota Dewan Syura Dr. Eqbal Darandari mengatakan kepada Arab News, Komite tersebut menyetujui agar mereka yang berusia di bawah 18 tahun menyerahkan kontrak pernikahan mereka, dan juga tes pra-pernikahan ke pengadilan yang kompeten untuk menentukan kasus mereka.

“Beberapa anggota Syura tidak setuju dengan keputusan ini karena mereka percaya itu berarti kita mengizinkan pernikahan di bawah umur. Yang lain menyarankan bahwa hanya mereka yang berusia antara 16-18 tahun dapat mengirim kasus mereka ke hakim, dan mereka yang di bawah 16 tahun tidak dapat menikah. Beberapa anggota juga menuntut ini diterapkan pada anak laki-laki di bawah umur,” ujar Darandari.

Ia selanjutnya mengungkapkan, dia termasuk di antara mereka yang percaya bahwa perlu ada batasan usia untuk pernikahan di bawah umur bagi anak perempuan. Menurutnya, banyak negara telah melegalkan perkawinan sampai usia 16 tahun. Sehingga, ia mengaku, tidak melihat adanya bahaya pada anak perempuan yang menikah pada usia tersebut.

Belum lagi, kata dia, suara anak perempuan harus didengar dan pendapat mereka harus dipertimbangkan.

“Saya tidak percaya tes pra-perkawinan sudah cukup. Menurut pendapat saya, kita memerlukan komite wanita, yang terdiri dari seorang dokter, pengacara, psikolog, dan pekerja sosial, yang mempelajari keadaan gadis itu untuk menilai apakah dia bisa menikah atau tidak,” imbuhnya.

Dia menambahkan, mereka yang berusia 15 tahun atau lebih muda, dapat mengalami kerusakan fisik dan psikologis yang parah melalui pernikahan dan mungkin tidak sesuai untuk itu.

Darandari percaya, seharusnya ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi hal tersebut. Ia juga mengatakan,  seorang perempuan yang menikah muda  berhak menuntut perceraian jika ada hal-hal yang tidak beres dalam pernikahannya. .(T/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.