Jakarta, 2 Rajab 1438/30 Maret 2017 (MINA) – Dalam hal kerangka hukum, tiga instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mampu mendorong perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi dan pencari suaka di Asia Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Institute untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia The Habibie Center, Dewi Fortuna Anwar dalam acara Peluncuran Buku Internasional “Moving Beyond Charity:ASEAN, Refugee Crisis, Policies and Practices“, di Jakarta, Kamis (30/3).
“Tiga instrumen tersebut adalah Konvensi Hak Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Konvensi tentang Hak Para Penyandang Cacat (CPRD),” ujarnya.
Dewi mengatakan, isu pengungsi bukan lagi sebagai isu kawasan, namun telah menjadi isu global. Oleh karena itu, negara-negara di Kawasan ASEAN harus berperan aktif dalam upaya untuk memberikan solusi mengenai permasalahan ini.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Berdasarkan data UNHCR (Badan PBB untuk Pengungsi), lebih dari 500.000 pengungsi dan pencari suaka berada di Asia Tenggara, yang berarti banyak di antara mereka tidak memiliki kewarganegaraan,” jelas Dewi.
Dewi mengatakan, meskipun demikian, semua elemen masyarakat baik dari pemerintah, lembaga masyarakat, para pemangku kepentingan, dan juga media mampu terus menyuarakan isu pengungsi ini.
Acara peluncuran buku tersebut diselenggarakan oleh The Habibie Center bekerja sama dengan The Sasawaka Foundation. Buku yang berjudul “Managing Refugee Crisis in Shoutheast Asia” merupakan hasil penelitian mengenai permasalahan pengungsi di Asia Tenggara.(L/R04/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren