“Tiga pertama pasal tetap tidak berubah,” ungkap Awad dalam konferensi pers pada Senin sore (19/8) di Kairo, sebagaimana Egypt Independent yang dipantau MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan.
Pasal pertama mengatakan bahwa Republik Arab Mesir adalah sebuah negara merdeka dan berdaulat yang bersatu, dan bahwa demokrasi adalah sistem yang dipakai di pemerintahan. Awad juga mengatakan rakyat Mesir adalah bagian dari negara-negara Arab dan Islam, dan juga bangga menjadi bagian Lembah Sungai Nil, benua Afrika dan Timur Tengah.
Pasal kedua menyatakan bahwa Islam adalah agama negara Mesir, Arab adalah bahasa resmi, dan prinsip-prinsip hukum Islam adalah sumber utama perundang-undangan.
Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah
Pasal ketiga menyatakan prinsip-prinsip hukum Kristen Mesir dan Yahudi adalah sumber utama perundang-undangan yang mengatur urusan pribadi dan agama mereka, serta pilihan pemimpin spiritual mereka.(T/P03/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan