Bekasi, MINA – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan tindak lanjut adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Makanan Ciki Ngebul (Cikibul) yang menimpa seorang anak di Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, Rabu (11/1), Pemkot Bekasi telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, KLB keracunan Cikibul terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 usai seorang anak A usia 4 tahun memakan jajanan cikibul pada even pasar malam.
Terinvestigasi sebanyak 4 anak mengonsumsi di periode yang sama, 3 orang tidak bergejala sedangkan 1 bergejala (dirujuk hingga dilakukan operasi) di RS Haji Jakarta Timur.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kemudian melakukan Penyelidikan Epidemiologi atas kejadian dimaksud kepada keluarga korban dengan kesimpulan telah terjadi kasus keracunan makanan yang diduga diakibatkan oleh jajanan Ciki Ngebul.
Kasus ini telah mendapatkan penanganan di RS Haji pada Rabu-Selasa 21-27 Desember 2022 dengan diagnosa akhir Peritonitis Umum yang disebabkan Perforasi Gaster dengan tindakan Laparatomy Explorasi dan Repair Gaster.
Dinas Kesehatan Kota Bekasi membentuk tim kerja dalam mendalami kasus ini dengan melakukan kunjungan permintaan informasi medis ke RS Haji Jakarta, sampling kepada penjual makanan serupa untuk ditelusuri dan diteliti keamanan pangannya dan melakukan investigasi lapangan ke lokasi penjualan Ciki Ngebul yang dibeli oleh korban.
Hasil kunjungan ke RS Haji Jakarta terhadap korban yang diduga memakan cikibul dengan bahan dasar nitrogen cair, mengalami kerusakan lambung bagian atas yang disebabkan oleh tekanan udara pada lambung yang terbentuk oleh gas nitrogen (barotrauma). Tetapi dari hasil operasi laparotomi ditemukan remahan-remahan ciki pada lambung. Proses sampling dan pemeriksaan keamanan pangan masih berproses.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Proses investigasi lapangan ke lokasi penjualan diketahui bahwa penjual telah berpindah lokasi karena mengikuti event pasar malam.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, dr. Ryan Bayusantika, mengatakan, kejadian ini kemungkinan ada sisa nitrogen cair terminum.
Ia berharap, masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat akan terus mengkaji kemungkinan larangan peredaran makanan bernitrogen cair, dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kewaspadaan atas konsumsi cikbul oleh anak-anak.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Kementerian Kesehatan RI melalui surat No. SR. 01.07/111/5/67/2023 meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan di daerah untuk melapor ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap akibat dicampur nitrogen cair. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan