Dir. Pendidikan Madrasah : Penerima Bantuan Kontrak Prestasi Harus Laporkan Penggunaan Dananya

Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah. (Foto: Kemenag)
Nur Kholis Setiawan, Direktur Madrasah. (Foto: )

Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen) Pendidikan Islam, mengatur bahwa  penerima bantuan kontrak prestasi madrasah harus mempertanggungjawabkan penggunaa dananya ke Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI.

“Dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas program, maka paling lambat 30 Desember 2016, laporan itu harus diserahkan melalui (c.q.) Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah”, kata Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA, Rabu (7/11).

Penggunaan bantuan untuk 10 madrasah swasta tersebut, Nurkholis menuturkan, harus sesuai dengan tiga komponen. “Dana bantuan wajib digunakan untuk peningkatan prestasi akademik siswa, peningkatan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta peningkatan mutu UKS (Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Madrasah)”, ucap mantan pengajar di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga ini.

Bantuan Kontrak Prestasi itu sendiri, menurut Nurkholis, dikirim langsung ke rekening madrasah penerima bantuan. “Dana bantuan akan dikirim melalui KPPN sesuai ketentuan yang berlaku”, katanya.

Menurut SK Dirjen Nomor : 6421/I/Tahun 2016 tersebut, ada 10 madrasah swasta yang menerima bantuan dengan total Rp. 1 milyar, masing-masing madrasah menerima Rp. 100 juta.

“Kesepuluh madrasah itu adalah Madrasah Aliyah (MA) Al Irsyad (Demak-Jateng), MA An Najah (Petukangan-Jakarta Selatan), MA Rakha Putra (HSU-Kalsel), MA Al Falah (Rohil-Riau), MA Al Imam (Magelang-Jateng), MA Sumber Bungur (Pamekasan Madura-Jatim), MAS Al Wasliyah 22 (Deli Serdang Sumut), MAS YMPI Rappang (Sidrap-Sulsel), MA KMM (Padang Panjang-Sumbar), dan MA Oemar Diyan (Aceh Besar-NAD)”, terangnya.

Mengenai maksud pemberian dana bantuan tersebut, lanjut alumnus Pondok Pesantren Tebuireng ini, adalah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945 melalui Kementerian Agama. “Bantuan ini juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui Program Bantuan Peningkatan Mutu MA Melalui Kontrak Prestasi”, tutupnya. (T/ima/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)