Jakarta, MINA – Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib mengajak semua pihak terkait Papua untuk menghentikan kekejaman dan menghormati hak asasi manusia di Tanah Papua.
Dalam siaran pers terkait Refleksi 74 Tahun Indonesia Merdeka yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/8), Matius juga menegaskan perlunya semua pihak menghormati hak hidup setiap orang di mana pun, termasuk di Tanah Papua.
Selain itu, ia menyatakan, mandat sosial dan niat baik Negara dan Pemerintah RI terkait hak asasi manusia wajib didukung semua pihak agar rasa keadilan dan rasa aman atau damai yang diharapkan dapat terwujud di Tanah Papua.
“Patut disyukuri oleh segenap anak bangsa bahwa bangsa yang besar ini diurus dan dibangun sesuai mandat dan konstitusi para pendiri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Namun Direktur PAK-HAM Papua mengingatkan bahwa situasi penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia selama pemberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua belum banyak mengalami kemajuan.
Beberapa pelanggaran HAM berat di Papua sampai sekarang belum dapat dituntaskan atau diselesaikan sepenuhnya sesuai rasa keadilan para korban dan keluarganya.
Selain itu Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi belum pernah dibentuk, dan belum ada upaya pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membentuk komisi tersebut.
Namun Direktur PAK HAM Papua menyatakan bersyukur bahwa Perwakilan Komas HAM RI di Provinsi Papua telah dibentuk meski tidak ada kaitannya dengan amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Hanya saja, menurut Matius, Perwakilan Komnas HAM itu belum diberi kewenangan substansi HAM, melainkan baru terbatas pada layanan internal lembaga guna mendukung kinerja para komisionernya.
PAK-HAM Papua sendiri dalam program kerja periode 2018-2020 mengedepankan tema “Penegakan HAM berbasis kearifan lokal” dan motto “Hentikan kekejaman, baik akibat konflik vertikal maupun horizontal”.
Lembaga hak asasi manusia di Papua itu juga berkomitmen untuk terus berjuang menyelesaikan permasalahan HAM dan menghentikan kekejaman di Papua dengan mengedepankan program bertema “Penegakan HAM berbasis kearifan lokal”.
Dengan mengedepankan kearifan lokal, maka mekanisme penyelesaian perkara harus sesuai dengan tradisi setempat. Upaya itu dilakukan untuk memastikan bahwa rasa adil dan damai bagi korban dan keluarganya telah dipenuhi oleh Negara/Pemerintah.(L/R01/P1)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)