Direktur PAK-HAM: Penegakan Hukum di Papua Harus Profesional

Jakarta, MINA – Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-) Matius Murib menyatakan, penegakan hukum di tanah Papua harus berjalan secara profesional dan terukur.

Dalam siaran pers PAK-HAM Papua yang diterima di Jakarta, Ahad (3/3), Matius juga menyebutkan, aparat penegak hukum di Papua jangan sampai menunjukkan adanya proses pembiaran masalah di tengah masyarakat.

Direktur PAK-HAM Papua mengemukakan keterangan tersebut menyusul adanya pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin yang tidak akan membiarkan siapapun berteriak “Merdeka” di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tegas Kapolda Papua itu disiarkan oleh salah satu harian terkemuka di Papua pada 28 Februari 2019 dengan judul “Kapolda: Teriak Merdeka, Kita Tangkap”.

Matius lebih lanjut menyayangkan pernyataan keras Kapolda Papua itu, karena pernyataan tersebut seperti menunjukkan adanya arogansi dan kurang profesionalnya aparat dalam melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kelompok yang menyuarakan Papua Merdeka.

Menurut dia, tindakan penegakan hukum oleh aparat keamanan (Polisi) dan penegak hukum lain pada waktu-waktu lampau terhadap mereka yang meminta merdeka ternyata tidak juga memberi efek jera.

Malahan setelah bebas dari penjara yang lebih kecil, mereka lanjut merasakan penjara yang lebih besar, dan para narapidana politik itu menjadi lebih radikal menyuarakan Papua Merdeka.

Tindakan hukum dengan cara menangkap serta menyita noken, membubarkan kantor atau posko Papua Merdeka atau dengan mengangkat senjata akan sulit meredam atau memberantas aspirasi dan aktivitas politik Papua merdeka.

Oleh karena itu, Direktur PAK-HAM Papua menyarankan agar Pemerintah Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, HAM dan demokrasi terus mengedepankan dialog dengan cara damai dengan dasar hati dan kasih.

Dalam kaitan ini, lanjutnya, Pemerintah dapat memberikan kewenangan lebih besar agar Papua mengurus dirinya sendiri dengan kebijakan khusus yang lebih tinggi dari Undang-Undang Otonomi Khusus No 21 tahun 2001 seperti yang diberikan selama ini.

Kebijakan Otsus Papua yang berjalan selama ini relatif bagus, tapi dinilainya masih belum maksimal. Misalnya, upaya penegakan hukum dan HAM belum dapat memenuhi rasa keadilan yang dicari dan dituntut oleh korban pelanggaran HAM selama ini.

Matius juga menegaskan pentingnya mengakhiri konflik dan menghentikan kekejaman karena alasan politik, selain juga perlunya mengedepankan penghormatan hak hidup dan hak asasi manusia di tanah Papua.(R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.