DIRJEN PHU: KUOTA HAJI TAHUN INI TIDAK ADA SISA

Jamaah Haji di Makkah (Foto: Dok/Ilustrasi)
Jamaah di Makkah (Foto: Dok/Ilustrasi)

Makkah, 27 Dzulqa’dah 1436/11 September 2015 (MINA) – Direktur Penyelenggaraan Haji dan (Dirjen PHU) Abdul Djamil memastikan kuota haji tahun ini habis, alias tidak bersisa.

Pernyataan tersebut ditegaskan Abdul Djamil saat ditemui di Kantor Daker Makkah, Shishah, Kamis (10/09), demikian Sebagaimana siaran pres yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Abdul Djamil mengatakan, kuota normal jamaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Sejak tahun 2013, kuota seluruh negara pengirim jamaah haji dipotong 20% seiring renovasi dan perluasan Masjidil Haram.

“Kuota haji Indonesia menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus,” kata Abdul Jamil.

Seluruh kuota haji tahun ini, menurut Abdul Djamil sebenarnya sudah habis dalam beberapa tahap pelunasan. Namun demikian, ada 493 jamaah haji yang batal berangkat karena berbagai hal, antara lain  hamil,  sakit,  meninggal, dan sebab lainnya.

Dari kuota batal berangkat itu, Kementerian Agama segera mencari penggantinya hingga tersisa 58 orang.

“Tadi pagi, saya mendengar informasi bahwa ke-58 paspor jamaah yang mau menggantikan itu sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Artinya visa akan segera dicetak di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta. Jadi terisi semua,” tegas Abdul Djamil.

Ia menambahkan, keberhasilan untuk menghabiskan kuota jamaah haji Indonesia menjadi prestasi tersendiri bagi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Apalagi, sehubungan dengan penerapan e-hajj, pengurusan administrasi jamaah hingga sampai diterbitkannya visa saat ini cukup ketat.

“E-hajj mengharuskan semua yang datang ke sini pada musim haji bisa dijelaskan akan tinggal di mana, siapa yang menanggung konsumsinya, nanti ke sana kemari akan menggunakan transportasi apa. Jadi harus jelas dan itu dikaitkan dengan persetujuan pemberian visa,” kata Abdul Djamil.

Terkait itu, penerbitan visa jamaah haji sekarang ini harus mendapat persetujuan dari dua kementerian. Kalau sebelumnya cukup persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, sekarang harus juga mendapat persetujuan dari Kementerian Haji.

“Di sini, siapapun dari negara manapun kalau mau mengurus visa, harus mendapat persetujuan dari dua kementerian, yaitu: Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji,” tuturnya sembari menegaskan persetujuan dari Kementerian Haji bisa dikeluarkan manakala seluruh data terkait layanan yang akan diterima jamaah selama di Arab Saudi sudah jelas dan clear. (T/P010/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0