New York, MINA – Dewan Keamanan (DK) PBB menolak proposal Amerika Serikat untuk memperpanjang larangan lima tahun atas embergo senjata atau penjualan senjata konvensional ke Iran.
Pada pemungutan suara yang dilakukan secara virtual dimulai Kamis (13/8) dan berakhir pada Jumat (14/8), hanya Republik Dominika yang bergabung dengan AS untuk mendukung proposal tersebut, sementara China dan Rusia menolaknya.
Sementara 11 anggota DK PBB lainnya abstain, termasuk anggota tetap Prancis dan Inggris, serta anggota tidak tetap Belgia, Estonia, Jerman, Indonesia, Niger, Saint Vincent dan Grenadines, Afrika Selatan, Tunisia dan Vietnam. Demikian dikutip dari Wall Street Journal, Sabtu (15/8).
Embargo senjata terhadap Iran akan berakhir pada 18 Oktober 2020 di bawah ketentuan kesepakatan nuklir multilateral yang berlangsung sejak 2015 antara Iran dan enam kekuatan dunia.
Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan
Presiden AS Donald Trump menarik diri dari pakta itu dan Teheran setuju untuk membatasi program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi internasional, pada 2018.
Sementara itu, Dewan Keamanan dengan suara bulat mengadopsi larangan asli atas penjualan senjata ke dan oleh Iran pada tahun 2007 sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi program nuklir Teheran.
Tindakan tersebut diubah dari embargo tidak terbatas menjadi embargo terbatas waktu sebagai bagian dari perjanjian pada 2015.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan sebelum pengumuman Dewan Keamanan, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan badan tersebut telah gagal dalam misinya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir
Diplomat top AS juga menyebut hasil itu tidak dapat dimaafkan dan berjanji untuk mencegah Iran membeli atau menjual senjata konvensional. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)