DMI DESAK USUT TUNTAS PELAKU AKTOR INTELEKTUAL DI BITUNG

Ketua Pengurus Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH. Muhammad Natsir Zubaidi.(Foto: Doc. MINA)
Ketua Pengurus Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (), KH. Muhammad Natsir Zubaidi.(Foto: Doc. MINA)

Jakarta, 2 Shafar 1437/14 November 2015 (MINA) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Natsir Zubaidi, meminta pemerintah mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan aktor intelektual dari peristiwa teror berbau SARA dan intoleran di Bitung, Sulawesi Utara (Sultara).

Natsir menyatakan, upaya pembongkaran Masjid Asy-Syuhada yang berlokasi di Kelurahan Girian Permai Lingkungan 7 RT 19, Bitung, Sulawesi Utara itu menengarai adanya sabotase terhadap keutuhan, stabilitas pemerintah, lalu menyalahkan Peraturan Pemerintah.

“Ini adalah ketidak jujuran terhadap kerukunan umat beragama dan persatuan nasional,” tegas Natsir kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (14/11) pagi.

Ketua DMI bidang Sarana Hukum dan Wakaf mendesak kepada pemerintah agar Kementerian Agama, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung membentuk Tim terpadu guna mengusut tuntas peristiwa di Singkil, Bitung, Manokwari dan Tolikara secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sebelumnya aksi terorisme dan provokasi kembali dilakukan gerombolan Kristen radikal di Sulawesi Utara. Sejak Senin (9/11) lalu, kelompok teroris Kristen yang mengatasnamakan dirinya Brigade Manguni dan Pasukan Waranai menyerang pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Informasi terbaru yang diterima redaksi FPI Online, Selasa (11/11), rumah Bapak Karmin Mayau, ketua panitia pembangunan masjid tersebut mendapat teror dari gerombolan Kristen radikal, mereka menghancurkam pagar, jendela, dan rumah beserta isinya. Selain itu, beberapa rumah lainnya juga ikut menjadi korban aksi vandalisme ini.

Sementara, Wakil Wali Kota Bitung, Max Lomban menjelaskan, Rabu (11/11), sudah menggelar rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida) terkait larangan pembangunan masjid hingga terjadi pembongkaran itu.

Dalam rapat musyawarah itu, muspida mengambil tiga poin keputusan, yaitu:

1. Mengembalikan lokasi pembangunan Masjid Asy Syuhada di Rt 19 Lk.VII Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Kota Bitung sesuai dengan kesepakatan awal di Mapolda Sulawesi Utara dan kantor Gubernur Sulawesi Utara, yaitu lokasi tersebut dalam keadaan status quo, dan tidak diperbolehkan melakukan pembangunan atau kegiatan apapun di lokasi tersebut.

2. Untuk bangunan ukuran 4X6 meter yang berdinding triplex dan beratapkan seng yang berada di lokasi tersebut harus dikeluarkan dan atau dipindahkan dari lokasi tersebut selambat lambatnya hari selasa tanggal 10 November 2015 jam 09:00 WITA.

3. Keputusan mengenai pendirian Masjid Asy-Syuhada tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya pertengahan bulan Januari tahun 2016 sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sambil pemerintah kelurahan Girian Permai bersama pemuka Agama Kristen dan Islam, Tokoh Masyarakat, Panitia Pembangunan harus melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan seluruh warga masyarakat sekitar, dibantu pemerintah Kecamatan Girian dan Forkopimda Kota Bitung.(L/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0