Antalya, MINA – Seorang relawan dokter asal Malaysia mendesak agar negara-negara yang menangani krisis migrasi dapat memberikan status kewarganegaraan jangka pendek kepada para pengungsi.
Dr. Jemilah Mahmood yang berada di bawah Sekretaris Jenderal Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) mengatakan, kewarganegaraan legal selama 120 hari dapat memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Dia mempresentasikan gagasan tersebut dalam sebuah pameran di pertemuan Majelis Umum IFRC di kota resor Mediterania Turki, Antalya, 5-11 November.
“Ini tidak memungkinkan Anda tinggal di negara ini, tapi setidaknya ada jaminan sosial di saat Anda mencari solusi jangka panjang untuk orang-orang ini,” katanya dalam pertemuan tersebut. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Namun Jemilah mengatakan, program tersebut tidak berlaku untuk Turki, sebab upaya negara tersebut untuk merehabilitasi pengungsi Suriah sudah baik dan mendapat pujian.
Menurut statistik resmi, Turki saat ini menampung lebih dari 3,4 juta orang Suriah yang telah meninggalkan negaranya sejak awal perang saudara di tahun 2011.
Laporan Tren Global PBB menyebutkan, ada sebanyak 65,6 juta pengungsi di dunia hingga akhir tahun 2016. Mereka terpaksa meninggalkan rumahnya karena konflik dan penganiayaan. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Aency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis