DPR Minta Kemenag Optimalkan Koordinasi Implementasi Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (foto: istimewa)

Jakarta, MINA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Komisi VIII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Agama () meminta Kemenag untuk mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, dalam implementasi .

“Komisi VIII DPR RI juga meminta Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, khususnya mengenai implementasi dana abadi pesantren agar dapat dijalankan sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan simpulan rapat, Senin (27/9).

Hadir, Sekjen Kemenag Nizar bersama 10 pimpinan unit eselon I Kementerian Agama. RDP ini mengagendakan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021.

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI juga meminta para pejabat eselon I Kemenag untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota komisi VIII DPR RI terkait pengalokasian anggaran bantuan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan keagamaan dan tempat ibadah yang terdampak bencana alam.

Kemenag juga diminta meningkatkan pengawasan dalam pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) sehingga penyelesaiannya sesuai dengan tengat waktu yang direncanakan.

Terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat memahami progres laporan yang disampaikan Kementerian Agama sampai dengan 27 September 2021.

“Komisi VIII DPR RI meminta para pejabat eselon I Kemenag untuk meningkatkan serapan anggaran di tiap satuan kerja terutama dalam pencapaian program prioritas yang telah dicanangkan,” jelas Ace.

Kesimpulan RDP ini kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Komisi VIII DPRI RI Ace Hasan Syadzily, Sekjen Kemenag Nizar serta seluruh pejabat eselon I Kemenag.(R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.