Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menutup konten-konten digital yang mengandung unsur penistaan agama.
“Kami meminta Kominfo agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten-konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” kata Bambang dalam keterangan persnya seperti dikutip dari dpr.go id, Selasa (28/9).
Menurut Legislator dapil Nusa Tenggara Barat II itu, Kominfo sebagai pemegang regulasi ruang digital perlu bertanggungjawab terhadap beredarnya konten yang meresahkan publik. Hal ini menyusul banyak terjadinya kasus-kasus penistaan agama melalui konten-konten digital.
Bahkan, beberapa orang telah ditetapkaan sebagai tersangka dan ditahan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengakui, kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru-baru ini saja terjadi. Tidak sedikit tokoh-tokoh yang tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial.
Setidaknya ada dua kasus penistaan agama yang baru-baru ini terjadi dan menjadi perhatian publik. Pertama adalah kasus Muhammad Kace, Youtuber yang akhirnya ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama Islam melalui Channel Youtube-nya.
Selanjutnya, kasus Yahya Waloni yang juga ditangkap karena dugaan penistaan agama Kristen melalui ceramahnya. Video ceramah Yahya Waloni diunggah di YouTube dan menjadi viral. (R/RE1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar