DPR RI AKAN PANGGIL PEMERINTAH TERKAIT PEMBLOKIRAN SITUS ISLAM

Tampilan salah satu situs Islam yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atas pengajuan BNPT.(Foto: Inet)
Tampilan salah satu situs yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi atas pengajuan .(Foto: Inet)

Jakarta, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – berencana akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Agama, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk menanyakan kebijakan memblokir 22 situs/website Islam tanpa klarifikasi dan pengkajian.

Wakil Ketua RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah harus meninjau ulang dan betul-betul selektif dalam memblokir situs yang dituduh menyebarkan faham radikalisme.

Menurutnya, pemblokiran situs harus melalui proses klarifikasi, pengkajian, dan perintah peradilan.

Dia justru mengkhawatirkan kebijakan pemblokiran situs-situs Islam semena-mena dapat mengarah pada perluasan radikalisasi di wilayah Indonesia.

“Ada beberapa situs Islam yang diblokir Kemkominfo yang baik, resmi, dan diakses oleh publik dengan respon yang baik. Jika pemblokiran dilakukan akan membahayakan pemerintah,” kata Fadli Zon kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung Parlemen, Senayan.

Dalam kesempatan terpisah Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR RI (membidangi Keamanan, Pertahanan, Kominfo dan Luar Negeri) yang juga pimpinan Partai Amanat Nasional, menyatakan, DPR akan memanggil Menteri Kominfo, Menteri Agama dan Kepala BNPT untuk kasus pemblokiran sejumlah situs Islam itu.

Baginya kebijakan pemblokiran tersebut terlalu terburu-buru. “Kebijakan Menkominfo ini terlalu gegabah, jangan sampai pemerintah dicap Islamophobia. Kita akan undang Menkominfo menjelaskan dalam dua pekan ini,” pungkas dia.

Sementara anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan Almuzzamil Yusuf mengatakan pemblokiran 22 situs Islam oleh pemerintah merupakan upaya kontraproduktif dalam mencegah radikalisasi.

“Jika ini dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang represif dan otoriter,” kata Almuzzamil.

Sebagai upaya mencegah radikalisasi, lanjutnya, pemerintah dan parlemen harus terus berkomunikasi.

Ia juga mengatakan, Ormas Islam dan para ulama melalui payung Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai peran kekuatan argumentasi dan ruang yang cukup untuk ikut menyadarkan masyarakat dalam pendekatan persuasif.

Anggota Komisi I DPR RI, El Nino mengatakan, langkah pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs Islam dinilai merupakan langkah yang keliru.

Apalagi kebijakan itu diambil setelah mendengar pertimbangan dari BNPT tanpa masukan dari MUI.

“Keliru besar memblokir situs tanpa membuktikan sudah ada orang yang menjadi teroris setelah membaca situs Islam. BNPT tidak punya otoritas untuk menilai situs membelajarkan teror, yang punya otoritas itu adalah MUI,” kata El Nino sebagaimana siaran pers Parlemen kemarin.

Lebih jauh ia mengingatkan kebijakan pemblokiran situs Islam ini dapat berkembang menjadi isu yang menciptakan stereotype terorisme di Indonesia hanya dari kalangan Islam sedangkan yang bukan Islam adalah pemberontak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, H Anda menyesalkan adanya pemblokiran dan penutupan beberapa situs website yang diduga menyebarkan faham radikal dan terorisme Kemkominfo itu tanpa terlebih dahulu menjelaskan kriteria dan standarisasi penilaian yang dimaksud dengan radikalisme dan terorisme.

“Terlebih lagi situs tersebut identik dengan agama tertentu, yakni Islam,” jelas Anda.

Ditambahkan Anda, negara kita merupakan Negara Pancasila yang memiliki keanekaragaman agama, suku dan ras, sehingga sangat tidak bijak jika karena situs tersebut bernuansa Islami langsung diidentikan dengan radikal dan terorisme.

Lebih lanjut Anda mengatakan akan segera mendiskusikan hal tersebut dengan Komisi I yang menaungi bidang komunikasi dan informasi.

Bahkan bukan tidak mungkin pihaknya juga akan meminta masukan dari MUI dan beberapa organisasi keagamaan lainnya.

Jika dari hasil diskusi tersebut nanti terbukti situs-situs tersebut berbahaya karena menyebarkan faham radikal. Ia tidak segan untuk mendukung ditutupnya situs tersebut.

Namun jika kemudian hasil diskusi dan penyidikan sebaliknya, ia akan segera mendesak Kemkominfo dan BNPT untuk segera mencabut pemblokiran tersebut.

“Hal tersebut semata demi kemaslahatan umat, karena bukan tidak mungkin situs tersebut malah bermanfaat bagi umat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika mulai memblokir situs-situs media online Islam sejak Senin (30/3).

Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.

Awalnya terdapat tiga situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 19 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.(L/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0