Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR : PEMDA BALI HARUS TANGANI KASUS PELARANGAN JILBAB

Admin - Rabu, 8 Januari 2014 - 06:45 WIB

Rabu, 8 Januari 2014 - 06:45 WIB

706 Views ㅤ

Bandar Lampung, 6 Rabi’ul Awwal 1435/8 Januari 2014 (MINA) – Anggota komisi III DPR RI, Muzammil Yusuf meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bali turun tangan menanggapi kasus pelarangan jilbab bagi siswi muslimah SMA Negeri 2 Denpasar, Anita Whardani (17).

“Pemda Bali harus turun tangan, jangan sampai isu ini berkembang menjadi isu SARA,“ kata Muzammil kepada Miraj News Agency (MINA) di Bandar Lampung, Selasa (07/01). Muzammil juga mengharapkan Pemda Bali bisa menjaga situasi tetap kondusif, apalagi menjelang pemilu pada April mendatang.

Muzammil menyayangkan sikap kepala sekolah yang melarang siswi muslimah untuk mengenakan jilbab karena konstitusi menjamin Hak Azasi Manusia (HAM) dan pendidikan juga diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, seharusnya sekolah di Bali mematuhi Undang-Undang Pendidikan dan aturan konstitusi yang menjamin HAM. Muzammil juga menegaskan siswi muslimah di seluruh Indonesia bebas mengenakan jilbab.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Tidak ada larangan berjilbab bagi siswi (muslimah) yang ingin memakainya di seluruh Indonesia,“ tegas Muzammil.

Sebelumnya salah seorang siswi di SMA Negeri 2 Denpasar dilarang menggunakan jilbab oleh kepala sekolah. Siswi tersebut sudah beberapa kali menghadap kepala sekolah untuk diizinkan mengenakan jilbab namun kepala sekolah tersebut tidak menghiraukan.

Pelarangan mengenakan jilbab ketika di sekolah ini sudah termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia sesuai UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003. Undang-undang tersebut menjamin setiap siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 juga menyebutkan, siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah. Sementara dalam ajaran Islam, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya wajib untuk menutup aurat. (L/K01/P01).

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda