Dr. Kapitra Ampera: Undang-Undang Tidak Memberi Celah Bagi Komunis untuk Bergerak

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Aktivis dan ahli hukum Dr Kapitra Ampera SH MH menilai bahwa bulan September menjadi bulan yang kelam bagi bangsa di Indonesia, di mana  ada sebuah peristiwa sejarah di mana ada tujuh jenderal TNI yang dibunuh secara sadis oleh kelompok Partai Komunis Indonesia ().

“Bulan September setiap tahunnya menjadi momen peringatan atas sejarah pilu bangsa Indonesia atas peristiwa Pemberontakan Partai Komunis Indonesia dikenal dengan (istilah) yang menyebabkan gugurnya Para Jenderal, kemudian terbunuhnya Pejabat Negara, Ulama serta rakyat yang menentang keberadaan PKI,” kata Kapitra di Jakarta, Sabtu (27/9).

Dia menjelaskan, setelah penumpasan PKI pada tanggal 5 Juli 1966 kemudian dikeluarkan TAP MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

“Berdasarkan Tap MPRS tersebut maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang,” kata Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) itu.

Di samping itu, menurut Kapitra, pemerintah juga telah mengesahkan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun Penjara.

“Jadi tidak ada celah PKI untuk bergerak, apalagi mau bangkit. Jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi Peringatan G30S/PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI,” pungkas Politisi PDI Perjuangan itu.

Ancaman Penyebar Paham Komunis

Kemudian, Kapitra juga menyebut bahwa Pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru pada Pasal 107 KUHP menjadi pasal 107 a, 107 b, 107 c, 107 d, 107 e, dan 107 f KUHP.

Sanksi berat sudah disiapkan di dalam KUHP tersebut, yakni hukuman 20 tahun penjara bagi yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

“Memuat tegas larangan menganut, menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Terkait soal Film G30S/PKI, Kapitra menyebut bahwa materinya bisa diakses via kanal publik Youtube, jadinya tidak perlu dipermasalahkan.

“Justru yang perlu dipermasalahkan, kenapa momen 30 September selalu dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah,” katanya.

Menurut Kapitra, pihak Badan Intelijen Indonesia () juga belum membaca ada gerakan yang ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali.

“Kalau ada segala potensi sekecil apapun soal komunisme pasti sudah diantisipasi dengan baik oleh BIN, tapi kalau nggak ada, masa harus diada-adain,” kata Kapitra.(L/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments are closed.