Dr. Yanis Musdja : Islam Atur Segala Hal Termasuk Makan

Jakarta, 8 Rajab 1438/ 5 April 2017 (MINA) – Ketua Yayasan Produk Indonesia (YPHI)  Dr. Muhammad Yanis Musdja mengatakan, Allah telah memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan konsep syariah dalam hal apapun termasuk dalam hal makan.

“Seperti memakan makanan yang halal dan jangan sampai berlebihan dalam memakannya,” katanya pada Seminar Halal Nasional di Auditorium Universitas Gunadarma Depok, hari Rabu (5/4).

Seminar yang digagas Sharia Economic Forum (SEF) dengan tema “Menyinergikan Kesehatan dan Gaya Hidup Halal Menuju Masyarakat Sejahtera” ini juga menghadirkan Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek dan Chairman Halal Lifestyle Center Sapta

Ia mengemukakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal () No. 33 th 2014, pasal 1 ayat 1, merubah sertifikasi, makanan, minuman, obat kosmetika dan produk yang dipakai manusia dari sertifikasi halal sukarela menjadi wajib.

Sertifikasi halal, katanya menjelaskan,  adalah makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.

Konsep sehat dalam Islam juga menjelaskan, pertama, terdapat dalam Qur’an surat Taha ayat 81, kedua, Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168, ketiga, Qur’an surat Al-‘Araf ayat 131, dan hadist yang artinya “Puasalah agar kamu sehat”.

“Makanan halalan tayyiban adalah paling aman dan bermanfaat untuk tubuh dan Allah telah memperlihatkan kebenaran makanan halalan tayyiban yang paling terbaik untuk di konsumsi oleh umat manusia,” pesannya.

Dr. Yanis Musdja mengatakan, kegunaan halal meliputi, pertama mendapat rida Allah Swt karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal. Kedua, memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.

Terakhir, terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang telah dikonsumsi bergizi dan baik untuk kesehatan badan. (L/R12/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)