Amman, MINA – Dua orang dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun di Yordania pada Rabu (6/3) karena merencanakan serangan di perbatasan Kerajaan dengan Tepi Barat, Palestina.
Keduanya, warga Yordania yang berusia dua puluhan, telah merencanakan untuk menargetkan tentara Israel dengan senapan serbu Kalashnikov dan pistol, Pengadilan Keamanan Negara di Amman menyimpulkan, demikian The New Arab melaporkan yang dikutip MINA.
Dokumen pengadilan menyebutkan, mereka telah berencana sejak tahun lalu setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keputusannya yang kontroversial untuk mengakui kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel, menggantikan Tel Aviv, yang memicu kemarahan warga Palestina.
Dokumen juga mengungkapkan, salah satu terpidana itu berencana “melakukan operasi bersenjata setelah Trump memutuskan memindahkan kedutaan Amerika ke Yerusalem dan atas pelanggaran terhadap warga Palestina oleh tentara Israel.”
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Kedua lelaki itu dari kota Madaba, 30 kilometer selatan ibu kota Amman.
Mereka dicegat oleh penjaga perbatasan Yordania pada Mei tahun lalu, sebelum mereka bisa melintasi perbatasan dan mencapai pasukan Israel.
Yordania adalah satu-satunya negara Arab selain Mesir yang memiliki perjanjian damai dengan Israel, tetapi perjanjian itu sangat ditentang oleh warga Yordania yang lebih dari setengahnya berasal dari Palestina. (T/Gun/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal