Empat Korban Mavi Marmara Tuntut Israel di Pengadilan AS

(Foto: dok. World Bulletin)
(Foto: dok. World Bulletin)

Washington, 4 Rabi’ul Awal 1437/14 Januari 2016 (MINA) – Tiga orang asal Serikat (AS) dan Belgia menggugat Israel di pengadilan AS atas peristiwa serangan pasukan Israel terhadap armada kapal bantuan saat mencoba menerobos blokade di Jalur .

Para penggugat adalah penumpang yang berada di kapal AS Challenger 1, salah satu dari enam kapal yang mencoba masuk ke jalur Gaza pada Mei 2010 yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, .

Menurut gugatan yang diajukan awal pekan ini, penggugat menderita luka-luka termasuk kehilangan penglihatan, patah hidung akibat granat, setrum, dan peluru karet.

Kapal Challenger 1 adalah kapal yang membawa peralatan-peralatan media, 17 penumpang serta awak kapal. Demikian World Bulletin memeberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (14/1).

Peristiwa Mavi Marmara mengakibatkan sembilan warga Turki dan Turki-Amerika tewas di kapal lain, dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan Israel.

Para penggugat adalah David Schermerhorn asal Amerika, Mary Ann Wright, seorang pensiunan diplomat AS, dan warga negara ganda AS-Israel, Huwaida Arraf, serta seorang warga Belgia Margriet Deknopper. (T/een/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.