Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fardinand Rabain Ajak MUI Tanggulangi Narkoba Berbasis Masjid

kurnia - Selasa, 31 Juli 2018 - 22:06 WIB

Selasa, 31 Juli 2018 - 22:06 WIB

0 Views ㅤ

Foto: MINA

Jakarta, MINA – Direktur Interzone Treatment Center Fardinand Rabain mengajak Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelenggarakan penanggulangan Narkoba berbasis masjid.

Menurutnya, masjid menjadi solusi alternatif untuk melakukan rehabilitasi secara terbuka. Partisipasi dan kepedulian masyarakat menjadi keniscayaan agar pengguna narkoba berhenti dari perbuatannya

“Di hadapan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan ada 800 ribu masjid di Indonesia. Jika 1 masjid, 1 penyuluh, maka 8 kali lipat keinginan Presiden dapat kita penuhi. Cukup 20 persen masjid yang begerak, persoalan (narkoba) ini insya Allah akan selesai,” kata Fardinand di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (31/7).

Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. Namun pemerintah belum memiliki solusi integral terhadap pengguna narkoba. Pemerintah hanya mampu menargetkan rehabilitasi pengguna narkoba setiap tahunnya 100.000 orang.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Padahal, pengguna narkoba di Indonesia mencapai angka enam juta orang. Dia mencatat, setiap harinya 50 orang dinyatakan tewas akibat menggunakan barang haram tersebut. Realitasnya, pemerintah hanya mampu merealisasikan 38 persen di tahun 2015 dan empat persen di tahun 2016.

Ia mengungkapkan, dari enam juta pengguna narkoba di Indonesia, panti rehabilitasi hanya mampu menampung 600 ribu korban narkoba. Angka tersebut belum termasuk mahalnya biaya rumah sakit. Seperti harga satu kamar inap senilai empat juta, kebutuhan obat enam juta dan anestesi (obat bius) kisaran 70 juta.

“Biaya semahal itu pun hanya menghilangkan sakau-nya. Maka, dibutuhkan 327 tahun atau 65 presiden lagi untuk meyelesaikan masalah narkoba. Belum lagi jika setiap tahun angkanya meningkat,” kata dia.

Fardinan berharap MUI dapat mengomando umat Islam serta Ormas-ormas Islam seluruh Indonesia untuk sama-sama bergerak menjadikan masjid sebagai pusat rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Dia berharap MUI dapat menggerakkan seluruh Ormas Islam dalam antisipasi narkoba. Walau bagaimanapun, yang terdampak adalah umat Islam. Karena muslim di Indonesia mayoritas terbesar jumlahnya.

Sementara Sekretaris Umum Ganas Annar MUI Rofiq Ahmad mengatakan, berbeda dengan terorisme, narkoba bergerak secara perlahan dan mengakibatkan sekitar 50 orang meninggal setiap harinya.

“Kami telah membentuk relawan tingkat nasional anti narkoba, agar ketika mereka ceramah juga menyinggung bahaya narkoba kepada jamaahnya,” kata Rofiq.

Lanjut Anggota Komisi Fatwa MUI Shodiqun mengatakan ikhtiar yang dilakukan Interzone Treatment Center merupakan jihad untuk memberantas narkoba. Menurut dia, dalam paradigma Islam, suatu perjuangan terletak pada hasil, bukan siapa yang melakukan.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

“Bukan karena pernyataan Presiden (Indonesia Darurat Narkoba), tetapi penanganan narkoba merupakan tanggung jawab kita dalam konteks keummatan dan kebangsaan,” ujarnya.

Shodiqun menjelaskan, metodologi yang ditawarkan Fardinan merupakan metodologi yang sangat sederhana. Karenanya, ke depan ia ingin Ganas Annar berbasis Pesantren.

“Kalau kita bicara 800 ribu masjid, maka bukan berbicara masjidnya, tetapi sumber daya manusia yang akan menopang kerja-kerja penanganan narkoba berbasis masjid. Insya Allah, materi ini akan kita sampaikan pada rapat kerja Ganas Annar seluruh Indonesia,” tutup dia. (L/R03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia