Jakarta, MINA – Fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang menyimpang dan sesat sudah dikeluarkan sejak 1926 yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub menyatakan, fatwa terkait Ahmadiyah ini juga dikeluarkan pada 1932 oleh Persatuan Islam (Persis), kemudian pada 1942 oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan terakhir pada 1995 yang ditegaskan kembali pada 2005 oleh MUI.
Bahkan bukan hanya di Indonesia, namun semua negara Islam tergabung dari OKI dan Liga Muslim Dunia sepakat Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan dan yang mengikutinya adalah murtad atau keluar dari Islam.
“Secara subtansi tidak ada pergeseran fatwa soal Ahmadiyah ini. Baik fatwa Muhammadiyah, Persis, NU sebelum kemerdekaan, bahkan dari OKI dan Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia). Sementara 68 ormas berhimpun di komisi fatwa MUI. Jadi bukan fatwa satu ormas saja,” tegas Aminudin saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tiga pasal UU Pencegahan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/1).
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Kendati mengeluarkan fatwa, para lembaga tersebut mengeluarkan opsi. Yakni, meminta dan mengimbau, dan mengajak para pengikut Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar atau sebaiknya mereka mendirikan agama baru di luar Islam.
“Sebab, jikalau dia tetap muncul sebagai muslim, Islam, sementara ajaran-ajaran yang dia bawa itu bertentangan secara fundamental dan pokok dengan ajaran-ajaran Islam, itu berarti sudah melakukan penistaan dan penodaan terhadap ajaran agama Islam,” ujarnya.
Wakil Ketua Kajian HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution yang juga menjadi saksi ahli juga menegaskan, UU Pencegahan Penodaan Agama sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Ketentuan-ketentuan mengenai HAM termasuk yang berhubungan dengan nilai-nilai agama, sejatinya sudah diatur dalam undang-undang dasar negara.
“HAM dalam konstitusi Indonesia bukanlah HAM yang tak terbatas tapi HAM yang dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang,” kata Manager.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir
Pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (UU Pencegahan Penodaan Agama) khususnya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dimohonkan oleh sembilan pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Berdasarkan Fatwa MUI, kelompok Ahmadiyah masuk kategori aliran sesat. Sementara, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKP) yang melarang kegiatan ibadah pengikut Ahmadiyah. Beleid ini dianggap para pemohon merugikan kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 1945. (L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat