Filipina Tetapkan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional

Manila, MINA – Dalam sebuah langkah “bersejarah”, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU yang menyatakan 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahun untuk mempromosikan “pemahaman yang lebih dalam” tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh dunia.

Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut, Arab News melaporkan.

Perwakilan daftar partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan, penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mengambil langakah serupa.

RUU tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan bermartabat bagi wanita serta mendorong wanita Muslim juga non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakannya.

Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap wanita yang memakainya dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain di seluruh negeri.

Sangcopan mengatakan, wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia, mengutip contoh dari beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab.

“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” katanya.

Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan “berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap wanita berhijab.”

“Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya,” kata Sangcopan.

Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang “tonggak sejarah” tersebut.

“Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang sangat disambut baik di mata komunitas Muslim,” kata Diampuan kepada Arab News.

“Seorang wanita berjilbab di sini selalu dilihat nomor dua. RUU ini akan membuatnya menjadi pemandangan yang umum. Jilbab akan menjadi bagian dari pakaian kami sebagai orang Filipina,” tambahnya.

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pengakuan terhadap populasi Muslim di negara tersebut dan menolak gagasan bahwa mengenakan jilbab sama dengan penindasan.

“Wanita harus dihargai bukan dari penampilan mereka tetapi apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka kontribusikan kepada masyarakat. Di mana masyarakat sekuler mengatakan bahwa kecantikan ada di mata yang melihatnya, saya pikir Islam akan mengatakan bahwa kecantikan ada di hati orangnya,” kata Diampuan.

RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang hijab di Filipina.

Pada kongres ke-17, RUU serupa diperkenalkan oleh Sitti Djalia “Dadah” Turabin-Hataman, yang menyelesaikan pembacaan ketiga dan terakhir di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU Sangcopan, yang baru-baru ini disetujui, diajukan pada 2018.

Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.

Di Mindanao, terdapat Daerah Otonomi di , yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.