Finlandia: Kami Tidak Akan Izinkan Lagi Pembakaran Al Quran

Bendera Finlandia. (Foto: Unsplash)

Helsinki, MINA – Dewan Kepolisian Nasional dalam sebuah pernyataan mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengizinkan lagi aksi pembakaran Al-Qur’an di tempat umum.

“Karena undang-undang Finlandia menetapkan bahwa pelanggaran perdamaian agama adalah kejahatan yang dapat dihukum,” kata pernyataan itu sebagaimana dikutip dari Anadolu, Rabu (1/2).

Pernyataan kepolisian Finlandia juga menegaskan bahwa aksi pembakaran atau menodai kitab suci agama di depan umum termasuk kejahatan.

Hasil survei tahun 2021 di situs web Finlandia, Yle menunjukkan bahwa mayoritas anggota parlemen Finlandia tidak ingin mengubah undang-undang tentang kesucian agama.

Menurut undang-undang di Finlandia ini, pelaku penghinaan terhadap agama bisa dijerat hukuman enam bulan penjara.

Polisi Finlandia mengumumkan dengan menerbitkan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengizinkan penodaan Al-Qur’an di negara Finlandia, hal itu sehubungan dengan tiga kasus penistaan Al-Quran yang dilakukan ekstremis sayap kanan di Swedia, Denmark, dan Belanda, yang melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam.

Penistaan Al-Qur’an tersebut memicu reaksi internasional yang meluas dan protes keras di dunia Islam. (T/R6/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.