Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Sosialisasikan Rehabilitasi Spiritual

Ciamis, MINA – Gerakan Nasional Anti (Ganas Annar) , Abah Aos dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ciamis mensosialisasikan rehabilitasi spiritual di di Pesantren Inabah II, Ciamis, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Abah Aos yang merupakan mursyid ke-38 TQN Suryalaya berbagi pengalaman kepada peserta kegiatan peringatan ini.

Ketua Gannas Annar MUI, Titik Haryati, mengatakan, bahwa rehabilitasi narkoba bisa dilakukan dengan pendekatan spiritual seperti mandi, shalat, dan dzikir, seperti selama ini dilaksanakan di Inabah.

Proses rehabilitasi seperti ini lebih mudah menjangkau lapisan terbawah di tingkat desa.Kata Titik dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Pada acara peringatan ini juga diadakan praktik rehabilitasi berbasis pendekatan spiritual meliputi mandi, shalat, dan dzikir diberikan dalam workshop oleh pimpnan Inaba II ibu Dr. Dewi Khoer Mulyana yang juga didampingi pendiri Pondok pesantren Inabah II Abah Aos beserta Umi Hj. Siti Fatimah.

“Ini bisa menjadi langkah rehabilitasi berbasis mayarakat. Kita melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan konseling terpadu menjadi sebuah rehabilitasi terpadu, ” imbuhnya.

Dia menegaskan, narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat adiktif. Penggunaan narkoba hanya diperbolehkan hanya dalam urusan medis.

“Penggunaan narkoba di luar medis dapat membahayakan siapapun, tidak jarang penggunaanya terjangkit ketergantungan dan perlu direhabilitasi untuk kembali pulih,” ujarnya.

Kunjungan rombongan Gannas Annar MUI Pusat ke Pesantren Inabah II tersebut, merupakan bukti bahwa MUI berkomitmen mewujudkan masyarakat sehat, berkualitas, berdaya saing dan siap perang melawan narkoba.

Kesempatan sama Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin, menyampaikan, fokus peringatan HANI 2022 yang bertema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia” ini adalah Desa Bersih Narkoba (Bersinas).

Engkos menekankan, pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

“Lingkungan mulai desa sudah harus memiliki kepeduliaan dan berperan pada masalah narkoba yaitu pengedaran, bandar dan penyalahgunaan narkoba. Keluarga harus peduli dalam memberikan perlindungan kepada anak,” ujarnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)