Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020).
Dia mengatakan, Pemprov DKI mengeluarkan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Sebesar Rp5,19 triliun juga digelontorkan untuk anggaran tak terduga.
“Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami konstraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi. Lemahnya permintaan global juga berkontribusi terhadap perlambatan perekonomian melalui ekspor yang tumbuh negatif,” kata Anies dalam rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (3/11).
Dia mengungkapkan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Mantan Mendikbud ini kemudian menjelaskan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan akhir Juni 2020 sebesar Rp 23,88 triliun atau 29,04 persen dari rencana awal sebesar Rp 82,19 triliun.
“Sampai akhir bulan Juni 2020, Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp19,86 triliun atau 24,95 persen dari total Belanja Daerah Rp 79,61 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Langsung (32,46 persen) dan Belanja Langsung (19,15 persen),” kata Anies.
Adapun terkait realisasi Pembiayaan Daerah, kata Anies, sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1,2 triliun.
“Angka tersebut lebih rendah dari prediksi dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5,5 triliun. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 65,92 miliar atau 0,79 persen dari rencana Rp 8,34 triliun,” jelasnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Anies kemudian menjelaskan Rencana Perubahan APBD 2020 yang didasarkan realisasi kondisi makro ekonomi DKI Jakarta dan pelaksanaan APBD hingga akhir Juni 2020.
Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Adapun penambahan anggaran pada kelompok belanja langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di alokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir, peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, dan peningkatan infrastruktur transportasi.
Kemudian, peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitalisasi TIM), hingga pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Di sisi lain, pengurangan anggaran APBD-P 2020 dilakukan dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai seperti rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengadaan, hingga sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan FGD serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Pemprov DKI Jakarta juga merasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.
“Berdasarkan uraian penjelasan Perubahan APBD 2020 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun,” pungkasnya. (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta