Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Dianggap Tidak Netral, Sidang Mavi Marmara Ricuh

Rudi Hendrik - Sabtu, 10 Desember 2016 - 00:10 WIB

Sabtu, 10 Desember 2016 - 00:10 WIB

329 Views

Serangan militer Israel terhadap kapal aktivis kemanusiaan Mavi Marmara pada Juni 2010. (Foto: Reuters)

Serangan militer Israel terhadap kapal aktivis kemanusiaan Mavi Marmara pada Juni 2010. (Foto: Reuters)

 

Istanbul, 9 Rabiul Awwal 1438/9 Desember 2016 (MINA) –  Sidang lanjutan kasus Mavi Marmara yang dijadwalkan mulai pukul dua siang waktu lokal pada Jumat (9/12), mundur lebih dari satu jam, menyusul dilarangmasuknya warga ke dalam ruang sidang yang kemudian melakukan protes.

“Suporter sidang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, hanya yang ada di dalam daftar polisi saja yang boleh masuk, itu pun dengan memberikan tanda pengenal dan paspor,” kata salah seorang aktivis Mavi Marmara yang tidak disebutkan namanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Penyebab kericuhan hari ini juga terjadi karena mayoritas pengacara Mavi Marmara memprotes hakim Maksut Karakulak yang dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya, oleh karenanya mereka hendak mengajukan mosi tidak percaya dalam waktu dekat.

Baca Juga: Al Mayadeen: Tank-Tank Israel Sudah Sampai Pinggiran Damaskus

“Para pengacara, aktivis juga mempertanyakan translator pengadilan saat menerjemahkan semua yang disampaikan saksi-saksi yang bukan merupakan warga Turki, karena selama sidang, para aktivis/saksi kerap kali memperbaiki terjemahan translator,” katanya menambahkan, para aktivis meminta notulen dan semua bukti pengadilan untuk membandingkan kembali terjemahan selama ini.

Sebelumnya pada Juni lalu, pemerintah Israel dan Turki menyatakan kedua negara akan menormalisasi hubungan. Langkah ini diduga didorong oleh prospek kesepakatan gas Mediterania yang menggiurkan.

Akibatnya, Turki tidak bisa melakukan tuntutan kepada Israel atas meninggalnya para aktivis Mavi Marmara yang tengah melakukan misi kemanusiaan ke Jalur Gaza 2010 silam. Dalam insiden itu, tentara Israel terbukti melakukan serangan kepada para aktivis yang tidak bersenjata dan tengah berlayar di zona laut internasional.

Dalam sidang hari ini para aktivis yang bukan warga Turki mengungkapkan jika Turki tidak bisa menuntut  Israel atas insiden itu, maka mereka para aktivis yang bukan warga Turki bisa menuntut Israel ke pengadilan internasional.  Setidaknya 37 negara telah bergabung dalam misi kemanusiaan Freedom Flotilla tersebut.

Baca Juga: PBB: 16 Juta Orang di Suriah Butuh Bantuan

“Namun, hakim tidak memberikan kesempatan itu, dan ketika mereka akan memberikan keputusan apakah sidang akan diakhiri atau tidak, seluruh pengacara dan yang hadir di ruang sidang menyatakan  walk out,” tambah keterangan saksi.

Di luar sidang, polisi ditempatkan di hampir seluruh sisi pengadilan, termasuk polisi anti  huru hara yang menghadang protes dari para pendukung Mavi Marmara. (L/R04/P001)

 

MI’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Gempur Suriah di Tengah Upaya Oposisi Bentuk Pemerintahan Baru

 

 

Baca Juga: Warga Palestina di Luar Negeri: Jaga Persatuan Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Internasional
Internasional