Hakim Militer Israel Akan Vonis Aktivis Palestina Issa Amro Rabu

London, MINA – Seorang hakim militer di Pengadilan Militer Ofer Israel di Tepi Barat yang diduduki pada Rabu (6/1) akan memberikan vonisnya terhadap , seorang terkemuka yang menghadapi tuduhan bermotif politik atas aktivisme damainya melawan pendudukan dan permukiman ilegal, beberapa dakwaan yang dikenakan sejak tahun 2010.

Amnesty International khawatir Issa Amro akan dijatuhi hukuman penjara yang lama.

“Otoritas Israel harus mengakhiri kampanye penganiayaan mereka terhadap aktivis Palestina Issa Amro, yang merupakan suara terkemuka menentang rezim diskriminasi dan pelanggaran HAM sistematis Israel terhadap warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), khususnya di Hebron,” kata Saleh Higazi, Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, MEMO melaporkan.

Amnesty International telah berulang kali meminta otoritas Israel untuk membatalkan semua dakwaan yang telah mereka berikan pada Issa Amro. Amnesty menganggap semua dakwaan itu bermotif politik dan terkait dengan aktivitas damainya dalam mengungkap pelanggaran hak asasi manusia Israel.

Issa Amro adalah pendiri kelompok Youth Against Settlements (YAS) di Hebron. Dia dan kelompoknya berkomitmen untuk aktivisme tanpa kekerasan terhadap permukiman ilegal Israel di Hebron dan pembatasan diskriminatif yang diberlakukan pada warga Palestina oleh otoritas Israel di kota tersebut.

Issa Amro mendokumentasikan pelanggaran HAM di kota dalam konteks pendudukan militer Israel dengan menyelenggarakan protes damai dan mendistribusikan informasi tentang permukiman, kekerasan oleh pemukim, dan pelanggaran HAM oleh pasukan Israel kepada jurnalis, diplomat, dan pengunjung lainnya.

Dia terus-menerus menjadi sasaran otoritas dan pemukim Israel karena pekerjaan hak asasi manusianya.

Pada September 2017, Issa Amro ditangkap oleh pasukan keamanan Palestina karena mengunggah komentar di Facebook yang mengkritik otoritas Palestina di Tepi Barat. Dia kemudian dituduh mengganggu “ketertiban umum” di bawah Hukum Kejahatan Elektronik Palestina, serta “menyebabkan perselisihan” dan “menghina otoritas yang lebih tinggi” di bawah KUHP tahun 1960 Yordania, yang masih diberlakukan di Tepi Barat. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)