Gaza City, 17 Rabi’ul Awwal 1435/19 Januari 2014 (MINA) – Gerakan Perlawanan Palestina berbasis Islam Hamas mengecam sikap Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia yang mendukung pembangunan permukiman ilegal Israel di Palestina.
Hamas menyerukan agar Australia meninjau kembali sikapnya serta tidak memihak kepada penjajah Israel dan kejahatannya terhadap tanah Palestina, lapor Palestinian Information Center (PIC) sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamas menyusul sikap Menlu Australia Julie Bishop yang mendukung dan menyokong pembangunan permukiman ilegal Israel bagi ekstrimis Yahudi.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
“Kami mengecam pernyataan yang disampaikan Menlu Australia ini. Kami menilai pernyataan itu sebagai kemunduran dari sikap negeri tersebut sebelumnya yang menolak permukiman Yahudi,” kata Hamas.
Hamas menyatakan, pernyataan Bishop itu merupakan pemihakan secara terang-terangan (Australia) kepada penjajah Israel dan rencana permukimannya yang setiap hari merampas tanah Palestina dan mengusir para pemiliknya serta menambah penderitaan bagi rakyat Palestina.
Pernyataan Bishop jelas mengabaikan Konvensi Jenewa Keempat Pasal 49 yang menyatakan “Penguasa pendudukan tidak akan memindahkan sebagian penduduk sipil dari wilayah yang diduduki itu.”
Selain itu, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan setidaknya enam resolusi yang diabaikan oleh Israel, menyatakan bahwa Konvensi Jenewa Keempat berlaku untuk wilayah-wilayah pendudukan, termasuk resolusi nomor 465 yang menggambarkan kegiatan permukiman ilegal Israel sebagai pelanggaran yang jelas dari Konvensi Jenewa Keempat.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Resolusi tersebut menyatakan bahwa Israel secara serius melanggar Konvensi Jenewa Keempat, Pasal 49, tentang perlindungan warga sipil.
Pembangunan Pemukiman Israel dan pembangunan tembok pemisah telah menyebabkan ribuan orang Palestina kehilangan akses ke tanah mereka sendiri , menyebabkan aneksasi ilegal area besar tanah Palestina dan menjadikan tanah dan daerah milik Palestina menjadi kanton terisolasi yang terpisah satu sama lainnya.
Israel pekan lalu mengumumkan rencana untuk membangun sekitar 1.800 rumah baru bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat, termasuk wilayah Arab Al-Quds Timur.
Pengumuman itu terjadi hanya beberapa hari setelah kunjungan misi perdamaian terakhir Menteri Luar Negeri AS John Kerry di wilayah itu, yang menyatakan permukiman Israel “tidak sah” dan “tidak membantu” proses perdamaian Palestina-Israel.
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel
Sementara Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (EU) Catherine Ashton mengatakan “sangat khawatir” atas rencana tersebut, dan menyatakan permukiman Israel itu adalah “ilegal sesuai hukum internasional” dan “menghambat proses perdamaian”.
Masyarakat internasional juga menganggap seluruh permukiman yang dibangun Israel di atas tanah yang dicaploknya dalam Perang Enam Hari 1967 adalah ‘ilegal’.
Permukiman Yahudi yang dibangun di daerah-daerah vital Palestina yang diduduki , seperti Lembah Yordania; di dalam dan sekitar lahan pertanian serta kebun milik warga Palestina adalah ilegal. Israel bahkan menduduki pegunungan dan puncak-puncak bukit, untuk memastikan Negara Zionis Yahudi itu memiliki kontrol penuh dari sumber daya alam, bukit, lembah dan mencegah perluasan masyarakat Palestina.
Hamas juga mengatakan, gerakan Palestina itu menyambut baik sikap negara-negara Uni Eropa yang menolak permukiman Yahudi dan pemboikotan terhadap perusahaan-perusahaan yang aktif di permukiman-permukiman ilegal Israel di Palestina.
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
“Karena itu kami menyerukan Kementrian Luar Negeri Australia untuk meninjau kembali sikapnya yang mendukung kejahatan penjajah Zionis (Israel) terhadap tanah Palestina,” tegas Hamas. (T/P02/E1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan