Gaza, MINA – Gerakan Hamas mengatakan keputusan Presiden Paraguay, Santiago Pena, untuk memindahkan kembali kedutaan negaranya ke Yerusalem yang diduduki merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina atas tanah dan ibu kota abadi mereka.
Hamas menekankan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (13/12), langkah ini melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menganggap Yerusalem sebagai wilayah Palestina yang diduduki. Palinfo melaporkan.
Hamas meminta pemerintah Paraguay membatalkan keputusan ini, menyelaraskan diri dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, dan mendukung hak-hak rakyat Palestina yang menghadapi tindakan pemusnahan serta Yahudisasi tanah dan tempat-tempat suci mereka, khususnya Masjid Al-Aqsa.
Paraguay membuka kedutaan besarnya di Yerusalem untuk pertama kalinya pada Mei 2017, tetapi kemudian menutupnya dan membukanya kembali di Tel Aviv berdasarkan keputusan mantan Menteri Luar Negeri Luis Alberto Castiglioni pada September 2018, yang membenarkan pemindahan tersebut sebagai upaya untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Palestina Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Pada tahun 2018, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang memindahkan kedutaannya ke Yerusalem, diikuti oleh negara-negara lain seperti Guatemala, Kosovo, dan Honduras.
Namun, sebagian besar negara di dunia menolak memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem, mengikuti sikap internasional yang menganggap hal ini sebagai pengakuan tersirat atas deklarasi Israel atas Yerusalem sebagai ibu kotanya, yang dipandang sebagai langkah yang merusak solusi dua negara dan mengesampingkan hak-hak warga Palestina di Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel