Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah tokoh Agama yang wafat pada era Covid-19 ini.
“Covid-19 memang tidak membeda-bedakan latar Agama. Tetapi, Ulama yang wafat pada era Covid-19 berdasarkan data yang disampaikan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama hingga 4 Juli 2021 setidaknya 584 kiai wafat selama pandemi covid-19. Sebelumnya per Januari 2021 RMI mencatat ada 333 ulama wafat,” demikian Hidayat dalam keterangan pers, Rabu (7/7).
Ia meyakini angka tersebut akan bertambah besar apabila ditambahkan data Habaib/Kiai/Ulama/Ustadz yang wafat akibat covid-19 dari Ormas Islam lain selain NU.
Karena itu ia mendesak Kementerian Agama lebih serius melaksanakan program bantuan dan perlindungan bagi tokoh Agama, Kiai dan santri.Antara lain melalui percepatan vaksinasi bagi tokoh Agama, Kiai dan Santri.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
Hidayat juga mendorong maksimalnya peran Pesantren, Baznas, hingga Lembaga Amil Zakat untuk memperbanyak program beasiswa bagi santri sebagai calon Ulama dalam rangka meningkatkan program kaderisasi Kiai/Ulama.
“Pemerintah khususnya Kemenag harus serius bantu dan lindungi Tokoh Agama, Kiai dan Santri, karena Covid-19 sudah menjatuhkan korban dari banyak Tokoh Agama dan Ulama, juga sudah banyak masuk ke Pesantren-Pesantren tempat para Kiai mengabdi. Apalagi Covid-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus meningkat. Seharusnya amanah UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu yakni pendampingan Pemerintah kepada Pesantren dijalankan dengan lebih maksimal sehingga paparan dan dampak Covid-19 terhadap Kiai dan Santri bisa diminimalisir,” demikian Hidayat.
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama, ini menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memfasilitasi Pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di Pesantren.
Ketentuan pasal ini penting dijalankan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah Pesantren tetap berjalan sekalipun di tengah Pandemi Covid-19. Sesuai Pasal 42 UU Pesantren Pemerintah Pusat dan Daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah
Adapun di antara bentuk program perlindungan Pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan Pesantren agar para Kiai/Ulama yang mukim di Pesantren bisa lebih terjaga kesehatan dan keselamatannya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, Pemerintah perlu melindungi Kiai/Ulama karena mereka telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan dan keberlanjutan NKRI. Misalnya, peristiwa 10 November yang kemudian dinyatakan sebagai Hari Pahlawan sangat terkait dan merupakan resonansi langsung dari Fatwa/Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asyari.
Saat itu para Kiai, Habaib, dan Santri menyuarakan semangat jihad cinta tanah air dan agama melawan penjajah Belanda yang akan kembali menjajah Republik Indonesia.
Para Kiai/Ulama juga terlibat aktif dalam melawan serangan pengkhianatan dari PKI. Bahkan mereka tak segan berkorban nyawa demi kembalinya kestabilan Negara.
Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?
Para Kiai/Ulama juga berjuang dalam urusan Pendidikan dan ekonomi melalui madrasah dan program pemberdayaan umat sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang.
Sekaligus berkontribusi besar dalam mencegah aktivitas demoralisasi rakyat dalam bentuk miras, zina, korupsi.
Hidayat meminta Pemerintah hadir memberikan perlindungan pada Kiai serta meningkatkan program kaderisasi Ulama bagi para santri yang akan melanjutkan perjuangan para ulama yang telah wafat di era covid-19.
“Penting agar para Tokoh Agama, Kiai yang masih bertahan dari dampak Covid-19 agar betul-betul dijaga kesehatan dan keselamatannya. Pemerintah bisa ambil peran, juga para Amil Zakat baik itu Baznas maupun LAZ perlu meningkatkan program beasiswa untuk santri sebagai pelanjut estafet perjuangan dakwah para Ulama yang sudah wafat. Agar bangsa ini tetap mensyukuri berkat dan rahmat Allah yang hadirkan kemerdekaan Indonesia, dengan terjaganya para Ulama yang sebarkan Islam Rahmatan lil alamin untuk terus berkontribusi bagi bangkitnya jiwa raga kemajuan Indonesia yang beradab, adil dan makmur,” pungkas Hidayat.(R/R1/P1)
Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)