HRW Kecam Rencana Pakistan Usir 600.000 Warga Afghanistan

mendatangi UNHCR. (Foto: dok. Khaama Press)

 

New York, 16 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Human Rights Watch () mengecam pemerintah yang berencana mengusir hampir 600.000 warga Afghanistan yang berlindung di negara itu.

Kelompok pemantau yang berbasis di New York itu mengatakan, warga Afghanistan telah diusir sejak Juli 2016 dan setidaknya 365.000 pengungsi yang terdaftar juga di antara mereka yang akan terkena program itu.

Menurut sebuah laporan oleh HRW, para pengungsi yang diusir, sekarang menghadapi spiral konflik bersenjata, kekerasan, kemiskinan, dan perpindahan di Afghanistan.

“Pemerintah Pakistan pada pertengahan 2016 mengeluarkan sejumlah besar (pengungsi Afghanistan),” kata Gerry Simpson, pengamat pengungsi senior di Human Rights Watch dan penulis laporan tersebut, demikian Khaama Press memberitakan yang dikutip MINA.

Simpson lebih lanjut menambahkan, donor internasional harus turun tangan untuk menekan pemerintah Pakistan dan PBB untuk melindungi pengungsi Afghanistan yang tersisa di Pakistan.

“Pada bulan Juli, 11 tentara dan polisi datang ke rumah kami pada pukul 03:00 (waktu lokal). Mereka masuk tanpa izin dan melemparkan semua barang kami ke lantai. Mereka memaksa melihat kartu pengungsi kami dan mengatakan kartu kami berakhir. Kemudian mereka mengambil semua uang kami dan mengatakan kepada kami untuk meninggalkan Pakistan,” kata seorang warga Afghanistan berusia 26 tahun yang telah kembali ke Kabul bersama istri dan dua anaknya, sebagaimana dikutip dalam laporan Human Rights Watch.

Para pengungsi Afghanistan menjadi sasaran pelecehan selain mereka dipaksa untuk meninggalkan negara itu, menyusul terjadinya sebuah serangan mematikan terhadap sebuah sekolah akhir tahun 2014 yang menewaskan puluhan orang di kota Peshawar.

Seorang politisi Pakistan sebelumnya mengklaim pada tahun lalu bahwa banyak pengungsi Afghanistan yang tak tercatat, berada di balik insiden penculikan untuk tebusan dan terorisme di negara tersebut, khususnya di kota Peshawar.

Namun, muncul laporan pada awal bulan Januari 2017 yang menunjukkan bahwa pengungsi Afghanistan tidak terlibat dalam kejahatan besar sebagaimana yang dituduhkan oleh para pejabat di Pakistan.

Menurut laporan itu, total ada 11.685 kasus yang terdaftar selama periode 2014 sampai dengan 30 September 2016. Dari kasus yang tercatat, 10.549 mengendap di pengadilan dan hanya 134 pengungsi Afghanistan yang terlibat. (T/RI-1/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.