Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI: Maqashid Syariah Harus Jadi Fondasi Utama Kebijakan Ekonomi Nasional

Rana Setiawan - Senin, 28 Agustus 2023 - 18:02 WIB

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:02 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendorong agar sistem maqashid syariah menjadi pondasi utama kebijakan ekonomi nasional dalam sistem demokrasi ekonomi yang direformasi.

Ketua Departemen Literasi Keuangan Syariah – Majelis Pengurus Pusat ICMI  Dr. Irfan Syauqi Beik, menyampaikan, maqashid syariʻah adalah dasar bagi pengembangan ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan seimbang baik secara personal maupun sosial.

“Sistem ekonomi syariah yang seutuhnya itu adalah menggabungkan kombinasikan antara fungsi komersial dengan fungsi sosial, sehingga menjadi antitesis dari ketimpangan dari ketidakseimbangan penguasaan aset dan kekayaan,” kata Irfan di Jakarta, Senin (28/8).

Menurut Irfan, tujuan utama sistem ekonomi ini adalah tercapainya falah, yakni hasanah fiddunya wa fil aakhiraah (kebaikan dunia dan akhirat). “Namun apakah demokrasi ini bisa memfasilitasi untuk tercapainya falah itu, itulah masalah utamanya,” ujar Irfan.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Ia juga menjelaskan, aspek Maqasid Syariah merangkum lima hal penting, yaitu: memelihara agama (hifzhu al-din), memelihara jiwa (hifzhu al-nafs), memelihara akal (hifzhu al-aql), memelihara keturunan (hifzhu al-nasl), dan memelihara harta (hifzhu al-mal). Namun dalam konteks kekinian, maqasid syariah juga perlu mencakup hal melindungi keamanan (hifzhu alamn), dan perdamaian (hifzhu al-salamah), karena keamanan dan keselamatan ini merupakan ancaman nyata dan serius serta sering terjadi.

“Aspek keadilan itu menjadi hal yang fundamental dalam ekonomi syariah, kita akan bisa mencapai Falah itu. Karena itu, menurut saya maqashid Syariah ini harus dijadikan pondasinya,” pungkasnya.

Irfan menambahkan bahwa ICMI telah mengusulkan Ekonomi Syariah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal itu diperlukan sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung penguatan ekonomi nasional.

Usulan tersebut disampaikan sudah disampaikan pada pertemuan Majelis Pengurus Pusat ICMI yang dipimpin Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Arif Satria dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rangka memberikan masukan soal RPJPN 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). (R/R1/P1)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia