IHW Imbau Konsumen Muslim Berbuka Puasa di Restoran Bersertifikat Halal

Jakarta, MINA – Lembaga Advokasi halal, Indonesia Halal Watch (IHW), mengimbau umat Islam yang tidak sempat berbuka puasa di rumah dan harus berbuka puasa di luar ,agar berbuka puasa di restoran dan tempat makan yang telah bersertifikat Halal.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, imbauan ini dalam rangka ikut memberikan edukasi dan sosialisasi sistem jaminan halal sesuai amanat Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Alangkah ruginya kita saat menyantap hidangan berbuka di tempat yang Subhat, siapa yang bisa menjamin makanan itu halal, tentulah lembaga yang berkompeten dan dipercaya,” kata Ikhsan dalam Silaturahim dan Diskusi Bersama Media bertema “Nikmatnya Bulan Suci Ramadhan dengan Produk Halal” di Jakarta, Selasa (22/5).

Selain insan media pertemuan ini juga dihadiri perwakilan pelaku usaha perusahaan dan para pegiat halal. Hadir sebagai pembicara tamu yakni Pengurus Pusat Kajian Halal ITB Johansyah.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka Negara mengatur sertifikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

“Untuk itu, sertifikat ini sangat penting, untuk jaminan halal makanan dan minuman yang akan dikonsumsi agar tidak menimbulkan syakwasangka,” ujar Ikhsan.

Dia menyayangkan adanya beberapa restoran di bilangan Jakarta dan sekitarnya yang tidak mau melakukan sertifikasi halal dan memasang logo dan sertifikasi halal di dalam restorannya.

“Ada beberapa restoran dan outlet yang tidak mau bersertifikasi halal, bahkan sudah lima kali kita kirim surat, tapi tidak direspon,” tegas Ikhsan.

Dia juga menyayangkan ketidaksiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melaksanakan amanat UU JPH, sehingga memunculkan kegamangan bagi pelaku usaha terkait ke mana otoritas yang sah untuk mendaftarkan sertifikasi halal.

“Sebaliknya BPJPH bersinergi dengan LPPOM MUI, dengan menerapkan sistem sertifikasi online dengan mengacu kepada sistem yang telah digunakan oleh LPPOM MUI sampai saat ini (CEROL) agar dalam masa peralihan pelaku usaha tidak dirugikan,” tambahnya. (L/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0