Ikhsan Abdullah: UU JPH Beri Perintah Kepada Negara Biayai Sertifikasi Halal

Pada hari Kamis, 7 Juni 2018 Pukul 14.00 WIB,  Direktur Eksekutif Indonesia Watch () Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mempertahankan Disertasi dengan judul “Tanggung Jawab Negara terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Indonesia” dalam Ujian Terbuka ( Promosi Doktor) di Program Doktoral Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember.
Ikhsan mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang dipimpin oleh Dekan FH Dr. Nurul Ghufron, SH. MH., bersama Prof. Dr. Khoidin, SH. M.Hum, C.N; Prof. Dr. Abdul Halim Subahar, M.A; Dr. Dyah Ochtorina Susanti, SH. M.Hum; Prof Dr. M. Arief Amrullah, SH., M.Hum; Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Thohir Luth, MA; Prof. Dr. Deddy Ismatullah, SH. M.Hum.; Prof. Dr. Herowati Pusoko; dan Prof Dr. AbintoroPrakoso, SH.MSI..
Point-point penting dari Disertasi diharapkan dapat dijadikan masukan bagi Pemerintah dan dunia usaha juga masyarakat dan dunia akademik mengenai pentingnya mandatori sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan masyarakat. Berikut point-point penting yang dikemukakan dalam disertasi tersebut:
1. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan (), yang menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka sertifikasi halal bukan lagi menjadi sukarela (voluntary) tetapi wajib (mandatory) dilakukan oleh pelaku usaha untuk mensertifikasi semua produknya, tidak terkecuali produk UMKM.
2. Pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya (melakukan sertifikasi halal) dalam masa mandatory tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi hukuman pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH.
3. Akan tetapi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 undang-undang ini, yang mengatur sertifikasi halal adalah wajib bagi semua produk yang beredar, maka berarti Negara mengatur dan membebani kewajiban bagi warga Negara. Oleh karenanya Negara juga berkewajiban untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha.
4. Oleh karena kemampuan pelaku usaha tidak sama, khususnya pelaku usaha UMKM yang jumlahnya besar dan produknya beragam, serta rentan dalam hal permodalan, maka Pemerintah – Negara wajib memberikan bimbingan bagaimana melakukan sertifikasi halal dan wajib membiayai sektor usaha ini agar memiliki daya saing di pasar.
5. Dengan sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory) maka sesungguhnya Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan warga Negara untuk adanya kepastian mengenai sistem jaminan produk halal, sehingga pelaku usaha dan masyarakat terlindungi kepentingannya.
Kepentingan produsen adalah keberlangsungan usaha dan proteksi dari serbuan produk asing sementara masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status produk apakah halal atau tidak halal, sehingga masyarakat dapat memilih dengan jelas sebelum memutuskan untuk membeli.
6. Niat baik Pemerintah yang hadir dalam rangka perlindungan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat masih harus menghadapi tantangan dari dunia Internasional khususnya dari Negara-negara anggota World Trade Organization (WTO), mengingat UU JPH mengatur bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Oleh karena BPJPH adalah badan di bawah Kementerian Agama, maka sertifikasi halal dapat dianggap sebagai kebijakan yang bersifat diskriminatif (Non-Tariff Barrier). Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi apabila BPJPH benar-benar menerbitkan sertifikasi halal untuk produk sebagaimana di atur pada Pasal 1 angka 1, maka dapat dipastikan Indonesia akan menghadapi berbagai gugatan dari Negara-negara yang telah meratifikasi WTO.
7. Di berbagai Negara, sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang setara dengan NGO, atau lembaga yang merupakan kuasi Negara, atau NGO yang diberikan penguatan oleh Negara. Seperti halnya model sertifikasi halal yang selama ini dilakukan oleh MUI.
Sebagai contoh sertifikasi halal yang dilakukan oleh Singapura (MUIS), Thailand (The Central Islamic Comitte of Thailand), Brunei Darussalam (Bahagian Kawalan Makanan Halal), China (Shanghai Al Amin Consultant Co. Ltd), Jepang (The Japan Moslem Association), Korea Selatan (Korean Muslim Foundation), Taiwan (Taiwan Halal Integrity Development Association), Belanda (Halal Quality Control), Belgia (Halal Food Council of Europe), Perancis, Amerika (The Islamic Food and Nutrition Council of America), New Zealand (Al Kaussar Halal Food Authority). Semua sertifikasi halal di Negara-negara tersebut dilakukan oleh NGO.(AK/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0