India Bebaskan Mantan Menteri Utama Kashmir Usai 14 Bulan Ditahan

Srinagar, MINA – Mantan menteri utama di Jammu dan Kashmir yang ditahan oleh otoritas India selama hampir 14 bulan setelah pencabutan otonomi daerah tahun lalu, telah dibebaskan, kata putrinya.

Politisi wanita 61 tahun tersebut termasuk di antara beberapa pemimpin yang ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Publik (PSA) India setelah pemerintah federal pada Agustus 2019 mencabut Pasal 370 dari konstitusi India.

“Karena penahanan ilegal Nyonya Mufti akhirnya berakhir, saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang mendukung saya di masa-masa sulit ini. Saya berutang budi kepada kalian semua,” tulis putrinya di Twitter pada Selasa (13/10), demikian Al Jazeera melaporkan.

Pembebasan Mufti terjadi setelah putrinya Iltija Mufti mengajukan petisi habeas corpus ke Mahkamah Agung yang menentang penahanan ibunya berdasarkan PSA.

Kasus tersebut dijadwalkan disidangkan pada Kamis (15/10).

“Ada rasa lega yang sangat besar,” kata Iltija Mufti kepada NDTV. “Tapi banyak anak muda yang masih mendekam di penjara. (Penahanan itu adalah) parodi keadilan (dan) keluarga lain masih menderita.”

Para pengkritik menuduh pemerintah India menggunakan PSA – undang-undang yang memungkinkan penahanan tanpa pengadilan hingga dua tahun – untuk menindak orang-orang yang dianggap  membangkang oleh pemerintah -, termasuk aktivis yang menentang pencabutan otonomi Kashmir, wilayah berpenduduk mayoritas Muslim yang disengketakan dengan Pakistan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.