Indonesia-AS Gelar Pertemuan Konsultasi Bilateral Pertama Bidang Fasilitas Diplomatik

Jakarta, 9 Shafar 1438/9 November 2016 (MINA) – dan (AS) telah mengadakan pertemuan pertama di bidang Fasilitas Diplomatik (the 1st Republic of Indonesia – the United States of America Bilateral Consultation on Diplomatic Facilities).

Berdasarkan rilis Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (9/11), delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Fasilitas Diplomatik, Ade Sukendar dan Delegasi AS dipimpin oleh KUAI (Kuasa Usaha Ad Interim) Kedubes AS di Jakarta, .

Pertemuan tersbeut dibuka oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andri Hadi yang dalam sambutannya menyampaikan “Konvensi Wina tahun 1961 dan tahun 1963″, serta UU No. 1 tahun 1982 tentang ratifikasi atas kedua konvensi tesebut, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam menjalankan hubungan diplomatik dan konsuler baik secara bilateral, regional maupun multilateral.”

Pertemuan Konsultasi Bilateral RI – AS bertujuan untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pemberian fasiltas diplomatik dan yang merupakan concern kedua negara termasuk untuk pertukaran informasi guna menguatkan hubungan kedua negara khususnya people to people contact.

Pertemuan Konsultasi Bilateral Indonesia-AS pertama ini telah menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting antara lain hal-hal yang terkait dengan importasi dan pengiriman kendaraan, pemberian visa tetap dan sementara, proses permohonan pembebasan pajak, dan mengadakan posisi baru di Kedubes AS yaitu Deputy Facility Manager.

Adapun kesepakatan lain diantaranya, permohonan aplikasi visa langsung, pemberian 2 (dua) pas tetap bandara untuk Kedubes AS, review terkait pemberian ID Card untuk staf ITPC dan Bank Indonesia di Amerika Serikat, dihilangkannya batas pembelian kendaraan USR50.000 dan permohonan pembelian kendaraan dengan nomor plat tertentu (certain VIN number) milik Perwakilan RI di AS, serta tawaran pihak AS agar ujian mendapatkan SIM lokal dilakukan dalam bahasa Indonesia.

Kedua Negara juga sepakat membuat pengaturan bersama mengenai pemberian fasilitas diplomatik dalam bentuk perjanjian/agreement RI – AS yang mengatur mengenai kekebalan dan hak istimewa (privileges and immunities).

Selain itu, dalam pertemuan tersebut dibahas pula antara lain hal-hal terkait dengan keinginan Pemerintah AS untuk mendapatkan privilleges and immunities bagi Perwakilan AS pada ASEAN, dan concern dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian atas pembangunan gedung Kedubes AS yang dekat dengan jalan kereta api.

Pihak Indonesia dan AS sepakat pertemuan konsultasi bilateral ke 2 di bidang fasilitas diplomatik RI-AS akan dilanjutkan pada tahun 2017 di Amerika Serikat.(T/P008/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)