Deplu : Indonesia Hanya Akan Kirim Pekerja pada Perusahaan, Bukan Perorangan

Pekerja migran Indonesia yang baru saja direpatriasi
Pekerja migran yang baru saja direpatriasi

Jeddah, 12 Rabiul Akhir 1437/22 Januari 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia berencana akan mengubah Undang-undang Tenaga Kerja Indonesia  sehingga hanya perusahaan di luar negeri yang dapat menyewa tenaga kerja Indoensia (TKI), bukan perorangan.

Direktur Perlindungan WNI Deplu, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan kepada surat kabar Aleqtisadiah baru-baru ini, bahwa Pemerintah Indonesia telah menghentikan rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh individu, demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA), mengutip Arab News, Jumat.

Dikatakannya, Indonesia sudah ketinggalan jaman. Undang-undang baru akan diperkenalkan pada akhir tahun ini untuk 21 negara di Timur Tengah. UU ini juga sedang dipertimbangkan berlaku untuk kawasan Asia-Pasifik.

Akan ada proses untuk mengevaluasi dan memilih agen perekrutan dan perusahaan terbaik. Juga akan berlaku ketentuan untuk melatih pekerja sebelum mereka menuju luar negeri, katanya.

“Kami telah menjelaskan bahwa kami telah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke pengusaha individu di Timur Tengah, termasuk Kerajaan .

Namun demikian, kami akan terus mengirimkan pekerja ke perusahaan di beberapa sektor, termasuk konstruksi, transportasi, minyak dan gas. ”

Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Mei tahun lalu bahwa Jakarta akan menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga baru untuk 21 negara.

Negara-negara tersebut termasuk Qatar, Bahrain, Kuwait, Mesir, Aljazair, Irak, Iran, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Pakistan, Palestina, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Yaman dan Yordania. (T/R07/P2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.