Jakarta, 15 Jumadil Awwal 1438/12 Februari 2017 (MINA) – Indonesia mengecam diberlakukannya Undang-Undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status pemukiman ilegal diatas wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Undang-Undang yang dikenal dengan “Regulation Bill” disahkan oleh Parlemen Israel Knesset pada 7 Februari 2017. Undang-Undang (UU) ini memberikan dasar hukum bagi Israel untuk secara retroaktif mengesahkan (legalize) status dan memberikan kekebalan hukum bagi ribuan bangunan pemukiman ilegal yang telah dibangun oleh Israel di tanah dan wilayah Palestina sejak dimulainya pendudukan Israel pada tahun 1967.
Kementrian Luar Negeri RI dalam sebuah pernyataan menyebutkan, pemberlakuan UU tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2334 (2016) mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Jerusalem Timur).
Resolusi DK PBB tersebut dan berbagai resolusi terkait lainnya telah menegaskan bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
“Pemerintah RI meyakini bahwa ‘Regulation Bill’ akan menjadi hambatan serius bagi proses perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan, serta menghalangi perwujudan ‘Solusi Dua Negara’ (two-state solution) sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Konperensi Perdamaian Timur Tengah di Paris pada tanggal 15 Januari 2017,” tulis Kemenlu.
Penerapan sepihak UU itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan.
Untuk itu, Pemerintah RI menyerukan kepada PBB dan masyarakat internasional agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kebijakan Israel tersebut yang terbukti tidak sejalan dengan semangat internasional untuk proses perdamaian di Timur Tengah.
Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat Konstitusi UUD 1945, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel.(T/RE1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal